KPK Ungkap 57 Persen Pegawai Pernah Melihat Pejabat Salahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang menunjukkan 57,33 persen responden menilai pejabat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) sering menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Angka tersebut diperoleh dari hasil survei terhadap 390.754 responden internal, yakni pegawai ASN dan non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun di 642 kementerian, lembaga, dan pemda yang dipilih secara acak.

“Sebanyak 57,33 persen responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

Laporan Fiktif dan Honor Tak Sesuai Lapangan

Selain itu, 56,28 persen responden menyebut banyak pegawai menerima honor yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Sementara itu, 52 persen responden mengaku sering melihat adanya laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.

“Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Budi.

Gratifikasi untuk Promosi Jabatan Masih Terjadi

Lebih lanjut, hasil SPI 2024 juga mencatat 43 persen responden sering melihat pegawai memberikan sesuatu untuk kepentingan promosi atau jabatan.

Praktik tersebut, kata Budi, masih ditemukan hampir di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” tandas Budi.

Editor : Tim BacaHukum

Sumber : dikutip dari Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top