BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, pada Rabu (8/10/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN untuk periode 2020–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS, Direktur PT Indosat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Selain Irsyad Sahroni, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yang sebagian besar merupakan pimpinan perusahaan di sektor teknologi dan informatika.
Berikut daftar lengkap saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini:
- Irsyad Sahroni – Direktur PT Indosat
- He Hariyadi – Direktur PT IP Network Solusindo
- Yuliana Efendi – Direktur PT Mutu Utama Indonesia
- Dandi Setiyawan – Direktur PT Solusindo Global Digital
- Royke Lumban Tobing – Direktur PT Spentera
- Masagus Krisna Ismaliansyah – Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi
- Dian Budi Lestari – Direktur PT Dimensi Digital Nusantara
- Faisal Mulia Nasution – Direktur PT Fiber Networks Indonesia
- Cu Ian Wijaya – Direktur PT Kawan Sejati Teknologi
- Riski Lana – Direktur PT Smartnet Magna Global
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan aliran dana dalam proyek pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, serta empat pihak lainnya, yakni Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja)Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Indra Utoyo sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya, namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
KPK menduga tindak pidana korupsi terjadi dalam dua proyek utama, yaitu:
Pengadaan EDC Android dengan skema beli putus senilai Rp 942,7 miliar. Pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC dengan skema sewa, yang realisasi pembayarannya mencapai Rp 1,25 triliun pada periode 2021–2024.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 744,5 miliar.
Belum Ada Penahanan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut.
Sumber : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Tribunnews