BacaHukum.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan program TransforMind: Berbagi Pengetahuan, Membangun Profesionalisme sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Program ini menjadi wujud komitmen LPSK untuk membangun budaya knowledge sharing atau berbagi pengetahuan di lingkungan internal lembaga yang memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK, Fifiana Fitri Amalia, menjelaskan bahwa TransforMind bukan sekadar pelatihan peningkatan kompetensi, melainkan gerakan transformasi budaya kerja.
“TransforMind tidak hanya program peningkatan kompetensi, tetapi gerakan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja agar setiap pegawai memiliki kesadaran hukum, empati, dan profesionalisme dalam melayani saksi dan korban,” kata Fifiana Fitri Amalia, Selasa.
Fifiana yang juga menjadi penggagas TransforMind menyebutkan bahwa program ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XV di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Menurutnya, tugas LPSK yang mencakup perlindungan fisik, bantuan hukum, pemenuhan restitusi dan kompensasi, serta pendampingan psikologis, membutuhkan SDM yang tidak hanya terampil secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan keadilan korban.
Makna dan Filosofi TransforMind
Nama TransforMind dipilih untuk menggambarkan perubahan pola pikir di tubuh LPSK. Melalui program ini, setiap pegawai diharapkan menjadi bagian dari ekosistem pengetahuan yang aktif tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga penyebar praktik baik dalam perlindungan saksi dan korban di berbagai daerah.
Fifiana menegaskan, perubahan ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif, terbuka, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perlindungan hukum.
Peningkatan Kapasitas SDM Jadi Kunci Kredibilitas Lembaga
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menilai bahwa penguatan kapasitas SDM merupakan unsur penting dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas LPSK sebagai lembaga penegak keadilan non-yudisial.
LPSK berencana mengembangkan TransforMind melalui berbagai metode, mulai dari pelatihan berbasis digital, forum diskusi hukum internal, hingga platform pembelajaran interaktif yang memuat materi seputar perlindungan saksi dan korban, hukum acara pidana, serta kebijakan pemulihan korban kejahatan.
Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi LPSK untuk terus memperkuat perannya sebagai garda depan perlindungan saksi dan korban lembaga yang bekerja berdasarkan regulasi, serta digerakkan oleh nilai keadilan, kemanusiaan, dan pengetahuan.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Antara