Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Dijadwalkan 3 Oktober

BacaHukum.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim. Sidang akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

“Agenda sidang pertama, tanggal: Jumat, 3 Oktober 2025,” demikian informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Perkara Praperadilan ini terdaftar dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Dalam gugatan tersebut, Nadiem melalui kuasa hukumnya menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pengajuan Praperadilan dilakukan oleh pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, pada hari Selasa (23/9).

Menurut Hana, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana. Ia juga menyinggung soal keabsahan audit kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar oleh penyidik.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa materi lain akan dibuka di sidang pengadilan.
“Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja,” ujarnya.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Empat Tersangka Lain Sudah Diproses

Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menjerat empat orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Keempatnya adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi di kementerian).

Dari nama-nama tersebut, Jurist Tan hingga kini masih dalam daftar buron dan belum berhasil diamankan.

Kerugian Negara Ditaksir Hampur Rp2 Triliun

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun dalam proyek pengadaan ini. Rinciannya, kerugian dari item software (CDM) mencapai Rp480 miliar, sedangkan dugaan mark-up harga laptop ditaksir sebesar Rp1,5 triliun.

Kejaksaan juga menyebutkan bahwa proses pengadaan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan pihak swasta yang kini turut diperiksa.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus disita dan kini menjadi bagian dari alat bukti.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top