BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satu nama yang terseret dalam proses penyelidikan adalah mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dua kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yaqut menyebut bahwa dirinya dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Namun, saat ditanya soal dugaan adanya fee dari distribusi kuota haji tambahan, Yaqut enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Itu tanya langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat usai pemeriksaan.
Dirjen Haji hingga Pendakwah Khalid Basalamah Juga Diperiksa
Tak hanya Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, yang hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kepada penyidik, Hilman menjelaskan aturan teknis penyelenggaraan haji, termasuk tata kelola dan dasar hukum pembagian kuota tambahan.
Dalam perkembangan lainnya, penyidik KPK turut memanggil pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, Khalid Basalamah, sebagai saksi. Pemanggilan ini memperluas spektrum penyidikan yang tak hanya menyasar birokrasi pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta dalam lingkup penyelenggaraan ibadah haji.
Dana Diduga Mengalir hingga ke Pejabat Tinggi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan kuat adanya aliran dana ilegal hasil praktik jual beli kuota haji. Dana tersebut bahkan disinyalir mengalir hingga ke pejabat di level tertinggi.
“Saat ini kami sedang menelusuri ke mana saja dana itu mengalir, termasuk indikasi penerima di kalangan pejabat tinggi,” ungkap Asep.
Pemerintah Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Di tengah penyelidikan kasus ini, pemerintah telah resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang bertanggung jawab atas urusan haji dan umrah secara terpisah dari Kementerian Agama.
Kementerian ini dipimpin oleh Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, didampingi oleh Dahnil Anzar Simanjuntak. Pembentukan kementerian baru ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, menyatakan bahwa Presiden memberi mandat agar kementerian yang dipimpinnya tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga mampu menurunkan biaya haji yang selama ini dinilai membebani masyarakat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK menjadi tantangan besar bagi Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja dibentuk. Selain harus memperbaiki tata kelola dan transparansi, kementerian ini juga dituntut membangun kepercayaan publik yang tergerus akibat skandal jual beli kuota ibadah yang sakral bagi umat Muslim.
Langkah-langkah antisipatif dan reformasi sistem dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang, mengingat haji adalah ibadah yang sangat dinanti dan dijalankan dengan penuh kesabaran oleh jutaan umat Islam Indonesia.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari KOMPASTV
