BacaHukum.com, Jambi – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi menggelar Aksi Solidaritas Damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penghalangan liputan yang dialami rekan jurnalis saat meliput kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Para jurnalis berasal dari berbagai elemen, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ).
Dalam aksi yang khidmat tersebut, para peserta mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan tutup mulut dengan lakban hitam. Aksi ini merupakan simbol perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers. Tidak ada orasi yang dilakukan selama unjuk rasa; seluruh pesan disampaikan secara tertulis melalui spanduk-spanduk yang dibentangkan. Metode ini dimaksudkan untuk menyampaikan kritik tentang matinya ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di lokasi kejadian.
Aksi ini berangkat dari insiden yang menimpa tiga jurnalis: Dimas (Detik.com), Aryo (Kompas.com), dan Rudiansyah (Jambi TV). Mereka dilaporkan dihalangi oleh sejumlah personel kepolisian saat hendak meliput kegiatan Komisi III DPR RI di lingkungan Mapolda Jambi.
Para jurnalis menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan liputan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak konstitusional publik untuk memperoleh informasi.
Tuntutan Aksi
Melalui aksi ini, aliansi jurnalis menyampaikan beberapa tuntutan:
- Proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan penghalangan liputan.
- Permintaan maaf secara terbuka dari Kapolda Jambi kepada jurnalis korban dan publik.
- Permintaan maaf secara terbuka dari Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR RI kepada publik.
- Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa perilaku rombongan Komisi III DPR selama kunjungan kerja tersebut.
Kapolda Tidak Hadir
Hingga aksi berakhir, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, tidak menemui massa aksi. Kehadiran Polda Jambi diwakili oleh Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Mulia Prianto. Terkait insiden sebelumnya,para jurnalis juga menyanggah pernyataan Kapolda Jambi yang telah meminta maaf. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak akurat dan menuntut permintaan maaf yang sungguh-sungguh dan terbuka.
Aksi berlangsung tertib dan damai hingga para peserta membubarkan diri.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Haloindonesia
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)