Penyelesaian PETI di Muratara Harus Komprehensif, Tidak Dapat Dilakukan Secara Parsial

BacaHukum.com, Muratara – Permasalahan Penambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian. Upaya penertiban yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat tidak akan pernah tuntas tanpa keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah daerah.

Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian PETI bersifat komprehensif dan tidak bisa dijalankan secara parsial. Kepolisian hanya dapat bertindak berdasarkan dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini, keterangan dan ketetapan dari instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) terkait pencemaran lingkungan serta Dinas Kehutanan Provinsi melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rawas mengenai kerusakan lahan, merupakan instrumen penting yang menjadi landasan penegakan hukum. Tanpa dukungan itu, Polres berada dalam posisi yang serba sulit.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kepala daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati, untuk turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban tidak cukup dilakukan dengan patroli atau penindakan semata, tetapi juga melalui komunikasi, edukasi, dan pemahaman bersama agar masyarakat mengetahui batasan serta konsekuensi dari aktivitas PETI.

Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk hendaknya tidak hanya berhenti pada koordinasi di posko, tetapi benar-benar bergerak bersama ke lapangan. Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DLHP, Dinas Kehutanan (Dishut), serta elemen pemerintah daerah lainnya sangat dibutuhkan agar penyelesaian PETI berjalan secara menyeluruh dan tidak hanya menunggu langkah dari kepolisian.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu menyiapkan alternatif solusi jangka panjang dengan memperjuangkan terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan WPR akan memberikan legalitas dan payung hukum yang jelas bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan tambang. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan ramah lingkungan.

Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak kalah penting. Sebagai representasi rakyat, DPRD harus aktif mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun regulasi, mengawasi implementasi kebijakan, serta memastikan aspirasi masyarakat terakomodir dalam kerangka hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian PETI tidak hanya berorientasi pada penindakan, melainkan juga pada pemberian kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kita semua menyadari bahwa kendala di lapangan tidaklah sedikit. Namun, dengan sinergi yang nyata antara Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan, hambatan tersebut dapat diatasi. Penyelesaian PETI hanya bisa tercapai jika setiap pihak mengambil peran dan tanggung jawab sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat juga dapat merasakan bahwa upaya pemerintah hadir secara utuh, bukan sekadar seremonial atau ‘koar-koar’ belaka.

Oleh: Sandyka Buana, S.H

Editor: Prisal Herpani, S.H

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top