Doktor dan Dokter Gigi di Jambi Bantah Tuduhan Penipuan, Akan Laporkan Ricky ke MAPOLDA

BacaHukum.com, Batang Hari – Seorang dokter gigi di Batang Hari (FIA ) dan seorang doktor (DMN) dari salah satu kampus di Jambi membantah keras pemberitaan bahwa mereka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Ricky Wijaya, seorang pengusaha elektronik di Muara Bulian. Menanggapi pemberitaan yang mereka anggap merugikan dan tidak benar, kedua pihak berencana melaporkan Ricky ke Mapolda Jambi.

Bantahan ini disampaikan langsung oleh DMN menanggapi sejumlah pemberitaan media online pada Selasa (19/08). DMN menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah pidana, melainkan sengketa perdata terkait pembatalan sepihak dari perjanjian jual beli properti.

“Terkait isu yang beredar itu tidak benar. Masalah ini adalah masalah jual beli yang dibatalkan secara sepihak oleh Ricky. Padahal, transaksi ini sudah didukung dengan dokumen Akta Notaris,” tegas DMN, seperti dikutip pada Rabu (20/08).

DMN mengungkapkan bahwa dirinya dan institusi tempatnya bekerja merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Ia menekankan bahwa masalah ini pada dasarnya adalah urusan antara istrinya (yang merupakan salah satu ahli waris) dengan saudara-saudaranya, dan tidak melibatkannya secara pribadi.

Kronologi Kasus Menurut DMN:

DMN memaparkan kronologi lengkap kejadian. Awalnya, properti yang diperjualbelikan berupa tanah dan bangunan ruko masih digadaikan di sebuah Bank dengan sisa hutang Rp200 juta. Lalu dari empat orang ahli waris, tiga di antaranya (termasuk istri DMN) sepakat untuk menjual properti tersebut untuk melunasi hutang kedua orang tua nya yang meninggal dunia. Ricky Wijaya, yang mengetahui hal ini, lalu sesuai kesepakatan akhirnya mau membeli tanah dan bangunan itu dengan harga Rp1,4 miliar.

Ricky kemudian memberikan uang muka (DP) pertama sebesar Rp250 juta untuk melunasi hutang di bank. Disusul DP kedua sebesar Rp350 juta yang diberikan kepada istri DMN.

Puncak Sengketa:

Persoalan muncul ketika ahli waris keempat (kakak dari istri DMN) yang sebelumnya tidak pernah pulang, akhirnya menolak rencana penjualan tersebut. Karena tidak adanya kesepakatan dari semua ahli waris, proses jual beli pun terhambat.

Menurut DMN, alih-alih berunding, Ricky langsung melaporkan kasus ini ke media online dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Padahal, dalam Pasal (2) pada isi akta notaris yang sudah disepakati mengatan, Jika Pihak Pertama membatalkan perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi) maka uang muka dan pembayaran yang sudah dilakukan dikembalikan seketika, dan pihak pertama menjamin kepastian terhadap sertifikat yang saat ini diurus dalam proses pemecahan di kantor BPN Batang Hari dan selanjutnya untuk dibalik namakan kepada pihak kedua dan memastikan tanda tangan para pihak dalam akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat pembuat akta tanah kabupaten Batang Hari,” jelas DMN.

” Dan jika Pihak Kedua membatalkan Perjanjian ini maka uang muka yang diserahkan kepada Pihak Pertama menjadi Hak Milik Pihak Pertama dan apabila pihak kedua tidak membayar lunas ketika pada waktu setelah pemecahan sertifikat tanah dari Kantor BPN Batanghari dan tanda tangan Akta Jual beli dihadapan Pejabat,” pungkasnya lagi sesuai isi Akta Jual Beli.

Atas tuduhan yang disebarluaskan melalui media tersebut, DMN dan FIA menyatakan akan mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan Ricky Wijaya ke Mapolda Jambi dengan tuduhan pencemaran nama baik, Fitnah dengan penyebaran berita yang tidak benar yang telah merugikan reputasi dan institusi mereka.

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

One thought on “Doktor dan Dokter Gigi di Jambi Bantah Tuduhan Penipuan, Akan Laporkan Ricky ke MAPOLDA

  1. Klo cerita mereka SHM di bank itu , itu urusan keluarga mereka… intinya cerita yang berita ini di muat PPJB notaris terbit sebelum ahli waris ada yang belum setuju artinya penipuan dan notaris itu pun koboy? Lalu apakah itu bukan wanprestasi, dan harus nya pihak pertama langsung kembalikan dong… Berita ini jelas ceritanya tapi akhir nya seolah olah pihak pertama terzolimi… Klo tidak sanggup harusnya memang dipulangkan uangnya, saya rasa mungkin pihak kedua sudah beritikad baik memberi waktu pemulangan uang nya.

    Wahai kaum muslimi sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam akan membela sekalipun dia bukan dari kaum nya jika ia di zolimi….
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top