Temuan BPK Perwakilan Jambi: Sekwan DPRD Batang Hari Akan Tindak Cepat Rekomendasi

BacaHukum.com, Batang Hari – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ali, menegaskan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi tentang perjalanan dinas fiktif 21 anggota dewan dalam waktu 60 hari kerja. Pernyataan ini disampaikannya kepada bacahukum.com, Rabu (23/7/2025).

Ali membenarkan bahwa anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2024 khusus digunakan untuk SPPD Dewan sekitar lebih kurang Rp26 miliar.

“Anggaran lebih dari Rp50 miliar itu merupakan total keseluruhan, termasuk untuk Organisasi Perangkat Daerah yang terpusat di Sekretariat daerah (Setda), tapi untuk perjalanan dinas itu cuma sekitar 26 Miliar yang digunakan untuk perjalanan Dinas yang dikelolah di sekretariat Dewan (Sekwan)” jelasnya.

Terkait 21 anggota dewan yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif, Ali menjelaskan bahwa mereka merupakan anggota periode sebelumnya.

“Dari 21 nama tersebut, 18 orang sudah tidak aktif lagi. Hanya 3 orang yang masih menjabat saat ini. In syaa Allah semua pihak bersedia kooperatif menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.

” Insha Allah Surat pernyataan dan fakta integritas saat pemeriksaa (KKP) sudah di tandatangan by name, dan rekomendasi yang saya terima juga ada,” tutup nya.

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top