BacaHukum.com, Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih cermat dalam bertransaksi di platform belanja online, khususnya melalui live shopping di media sosial. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan indikasi praktik penipuan dengan modus diskon besar-besaran di platform TikTok.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menjelaskan bahwa tim investigasi lembaga sengaja memesan smartphone VIVO V40 yang ditawarkan dengan harga promo drastis dari Rp6 juta menjadi Rp1,4 juta melalui metode Cash on Delivery (COD).
“Hasilnya, barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi. Unit yang diterima tidak memiliki merek, logo, atau kelengkapan standar seperti SNI, buku petunjuk berbahasa Indonesia, maupun legalitas lainnya. Bahkan, akun penjual telah berubah setelah transaksi,” ungkap Kurniadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/7).
Tiga Langkah Tegas yang Diminta LPKNI:
Bea Cukai:
Mengawasi dan menindak peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen dan negara.
Kementerian Kominfo:
Meminta platform media sosial (khususnya TikTok) untuk memperketat verifikasi akun penjual dan menutup praktik live shopping yang meragukan.
Kementerian Perdagangan & Perindustrian:
Memastikan produk yang beredar memenuhi standar perlindungan konsumen.
“Kami mendorong masyarakat untuk berbelanja di marketplace resmi atau toko online terverifikasi. Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan kredibilitas penjual,” tegas Kurniadi.
” LPKNI juga akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat regulasi transaksi digital, mengingat kasus ini berpotensi merugikan konsumen secara masif,” tutup nya.
Editor: Prisal Herpani,S.H