Pasca Insiden Lepas Balon, Ternyata Pemkab Batang Hari Luluskan PPPK dari Partai PPP yang Ketuanya Bupati

BacaHukum.com, Batang Hari – Belum lama ini Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief sempat viral secara nasional akibat insiden “merajuk/ngambek” saat acara Pelantikan 1.077 peserta PPPK Tahap Satu yang dilantiknya.

Kini masyarakat Batang Hari kembali dihebohkan dengan informasi bahwa seorang kader partai PPP berinisial ABS yang tidak bekerja sebagai Honore dikabarkan lulus seleksi PPPK Tahap II tahun 2025, padahal dirinya aktif sebagai anggota dan pengurus partai politik dan sebagai peserta yang belum mencukupi syarat pengalaman lama nya sebagai Honore untuk lulus PPPK.

Yang menarik, kader partai ini merupakan kader Partai PPP dari partai yang diketuai langsung oleh Bupati Batang Hari.

Persyaratan PPPK yang Harus Dipenuhi

Untuk mendaftar sebagai peserta Seleksi PPPK ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi hingga dinyatakan lulus seleksi. Syarat tersebut yakni:

  1. Persyaratan Umum:
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas pensiun
  • Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
  • Pengalaman kerja minimal 2-3 tahun
  • Sehat jasmani-rohani dan bebas narkoba
  • Tidak pernah dipidana
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  1. Persyaratan Khusus (Dokumen):
  • Surat lamaran
  • Daftar riwayat hidup bermaterai
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Pas foto resmi
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba

Profil Pelamar yang Dipertanyakan

Menurut data yang berhasil awak media ini dapati dari sumber terpercaya, ABS dilaporkan lulus pada jabatan:

  • Kode Jabatan: JP4291364 (Operator Layanan Operasional)
  • Lokasi Formasi: 55010318 (Pemerintah Kabupaten Batang Hari)
  • Unit Kerja: Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum
  • Jenis Formasi: Khusus

Dalam video berdurasi 5 detik yang diunggah di TikTok oleh seorang jurnalis bernama Aspin, terlihat dialog:
Aspin: “Bagaimana untuk kader partai yang masuk lulus PPPK itu?”
Bupati Fadhil Arief (sambil tersenyum): “Oh dak dengar saya itu, belum ada dengar,” jawabnya dengan tegas.

Pertanyaan Publik

Menanggapi kelulusan ABS yang merupakan kader dan pengurus dari partai aktif yang diketua’i oleh Bupati Batang Hari sendiri, menimbulkan beberapa pertanyaan dari masyarakat diantaranya:

  1. Bagaimana mungkin seorang anggota/pengurus partai memenuhi syarat pengalaman kerja yang lamanya 2-3 Tahun sedangkan dirinya aktif di partai politik bukan sebagai honore?
  2. Apa makna formasi “khusus” dalam seleksi ini?
  3. Apakah ada proses seleksi yang objektif untuk formasi ini?
  4. Apakah anggota partai atau pengurus partai politik aktif tidak menjadi permesalahan pada verifikasi dokumennya?

Kejadian ini memantik kecurigaan nepotisme politik mengingat PPP adalah partai yang dipimpin langsung oleh sang Bupati. Para honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi pun merasa dirugikan, karena formasi “khusus” justru diberikan kepada figur yang belum jelas kualifikasi profesionalnya.

BacaHukum.com sedang mengumpulkan data lebih lanjut, termasuk dokumen seleksi ABS dan tanggapan resmi Panitia PPPK Batang Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top