BacaHukum.com, Jambi – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 mengungkap keterlibatan PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) sebagai distributor dalam pemungutan biaya pengiriman secara tidak sah kepada pengecer. Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut yakni:
Distributor Tidak Bayar Ekspedisi, Pengecer Dipaksa Tanggung Biaya
- Sopir ekspedisi menyatakan tidak pernah menerima pembayaran dari PT BDMU untuk pengantaran pupuk.
- Pengecer dikenakan biaya Rp70 per kilogram untuk bongkar muat, padahal SPJB menegaskan semua biaya ekspedisi wajib ditanggung distributor.
- Direktur PT BDMU dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui pungutan ini, tetapi sopir bersaksi bahwa perintah pemungutan justru datang dari direktur.
Modus Pungutan Liar yang Terstruktur
- PT BDMU tidak membayar ekspedisi, tetapi memerintahkan sopir untuk memungut langsung dari pengecer dengan alasan “biaya operasional”.
- Pengecer juga dipaksa membayar “uang pijak pedal gas” Rp150.000 per trip, di luar ketentuan resmi.
- Delivery Order (DO) wajib diserahkan ke PT BDMU setelah pupuk diantar, namun tidak ada bukti pembayaran dari distributor ke ekspedisi.
Pelanggaran Aturan Harga dan Kuota
Kuota pengecer melebihi ketentuan, dengan pembagian:
- NPK: 664 ton/tahun
- ZA: 334 ton/tahun
- SP36: 332 ton/tahun
- Pupuk Organik: 264 ton/tahun
- Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak dipatuhi, dengan selisih harga antara distributor ke pengecer dan pengecer ke petani.
Tanggapan JPU dan Langkah Hukum
- JPU Kejaksaan Negeri Bungo menyatakan bukti kuat bahwa PT BDMU melanggar SPJB dengan mengalihkan biaya ekspedisi ke pengecer.
- Diduga ada permainan dokumen, karena DO tidak disertai bukti pembayaran resmi dari distributor ke ekspedisi.
- Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap direktur PT BDMU untuk mengungkap apakah ada perintah tertulis atau kesepakatan terselubung.
Sebagai Terdakwa (pengecer dan ASN BPP) menyatakan tidak tahu aturan seharusnya, tetapi pengecer terpaksa membayar biaya pengantaran dan pembongkaran kepada pihak Ekspedisi karena takut tidak dapat pupuk.
Hingga article ini diterbitkan pasca persidangan, PT BDMU belum memberikan klarifikasi resmi di luar keterangan saksi di persidangan.