Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Batang Hari Tahun 2023 tanggal 04 Mei 2024 yakni :
Berdasarkan hasil perhitungan kemampuan Pemkab Batang Hari untuk membayar utangĀ diperoleh rasio DSCR sebesar 1,22 . Untuk mencapai rasio DSCR minimal 2,5, maka Kewajiban Jangka Pendek maksimal adalah sebesar Rp90.054.933.590,18 sedangkan, Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2023 sebesar Rp148.798.372.195,78. Dengan demikian, Kewajiban Jangka Pendek Pemkab Batang Hari TA 2023 telah melebihi batas maksimal yang diperkenankan sebesar Rp58.743.438.605,60 (Rp148.798.372.195,78 – Rp90.054.933.590,18).
Selain itu, diketahui juga bahwa jumlah anggaran pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2024 tidak berdasarkan perkiraan terukur yang dapat dicapai dan tidak sesuai dengan jumlah rancangan anggaran Pendapatan dan anggaran Belanja yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD dan Hasil Evaluasi Gubernur Jambi. Kondisi tersebut menimbulkan risiko/potensi tidak tersedianya dana yang cukup untuk membiayai beban pengeluaran dalam APBD TA 2024.
Hasil konfirmasi melalui wawancara dengan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari menjelaskan bahwa tidak mengetahui adanya perbedaan jumlah anggaran Pendapatan dan anggaran Belanja yang ditetapkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 dan APBD TA 2024 dengan jumlah anggaran berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur dan Keputusan DPRD pada rapat paripurna. Menurut Ketua DPRD, seharusnya jumlah anggaran yang ditetapkan dalam Perda APBD adalah berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Hasil Evaluasi Gubernur.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada kondisi khusus atau diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan disertai pembahasan bersama DPRD. Mengingat belum dianggarkannya Utang Belanja dalam APBD TA 2024, penentuan target pendapatan yang tidak terukur dan dapat dicapai serta anggaran belanja TA 2024 yang tidak rasional, maka untuk dapat memenuhi penyelesaian Utang Belanja dan Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan sebesar Rp148.557.105.007,78 (Rp66.742.778.307,78 + Rp81.814.326.700,00) di Tahun 2024, Pemkab Batang Hari perlu menyusun rencana/skema penyelesaian kewajiban antara lain dengan melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap APBD TA 2024. Bupati Batang Hari menyatakan atas perbedaan Perubahan APBD TA 2023 dan APBD TA 2024 tersebut, perhitungan dan penetapan anggaran sepenuhnya dilakukan oleh TAPD mewakili Pemerintah Daerah dan Banggar yang mewakili DPRD. APBD dan Perubahan APBD seharusnya ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD.