BacaHukum.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan agar penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak dilakukan secara berlebihan maupun sewenang-wenang.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut tidak boleh disalahgunakan menjadi alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi pihak yang berseberangan secara politik, ataupun membatasi suara kritis terhadap pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya masukan yang diterima Komisi III DPR RI dalam beberapa hari terakhir mengenai ruang lingkup pemberlakuan UU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, aturan tersebut memiliki cakupan yang luas karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup 13 jenis tindak pidana lainnya. Di antaranya narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta pelanggaran yang berkaitan dengan sektor perpajakan, perbankan, dan lingkungan hidup.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” jelas Habiburokhman, dikutip Selasa (1/9).
Perlindungan Masyarakat Harus Dijaga
Habiburokhman menilai penerapan aturan tersebut perlu disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan aset milik masyarakat biasa turut dikenai perampasan meskipun pemiliknya bukan seorang pejabat negara.
Kekhawatiran mengenai hal tersebut sebelumnya juga disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menilai UU Perampasan Aset berpotensi digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perampasan aset masyarakat yang memiliki persoalan dalam sektor perpajakan.
Menurut Habiburokhman, penerapan hukum tetap harus berpegang pada prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.
Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset bukan merupakan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam praktik penegakan hukum. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, telah menerapkan mekanisme serupa.
Namun, menurutnya, penerapan kewenangan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan agar tidak membuka ruang bagi aparat untuk menyalahgunakan kewenangannya.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Komisi III Siapkan Formula Pengawasan
Saat ini, Komisi III DPR RI masih membahas formula pengawasan yang dinilai tepat untuk mengawal pelaksanaan UU Perampasan Aset.
Habiburokhman mendorong agar terdapat lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk menindak aparat apabila terbukti menyalahgunakan kekuasaan. Menurutnya, penindakan tersebut harus dapat mencakup sanksi hukum, sanksi etik, hingga sanksi pidana sesuai dengan bentuk pelanggarannya.
Ia menilai keberhasilan penerapan UU Perampasan Aset tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada integritas aparat yang menjalankannya.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari WartaEkonomi
