Perspektif HAM dalam Pembatasan Kebebasan Berekspresi Jadi Sorotan

BacaHukum.com – Batas antara kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap hak orang lain, dan penerapan hukum pidana menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-17, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM” tersebut membahas penerapan hukum pidana terhadap berbagai bentuk ekspresi dengan tetap menempatkan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu pertimbangan.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis), Dr. Hasanudin, dalam sambutan pembukaan menjelaskan bahwa tema tersebut diangkat seiring dengan perkembangan pengaturan hukum pidana dalam KUHP nasional. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP.

Sementara itu, Host PERISAI Badilum, Dr. Riki Perdana Waya Waruwu, mengemukakan dua ketentuan konstitusional yang menjadi dasar penting dalam pembahasan, yakni Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sejauh mana seseorang dapat menggunakan kebebasannya untuk menyampaikan kritik dan sejauh mana kebebasan itu beririsan dengan hak orang lain?” Ujar WKPN Karawang tersebut seraya mengantar narasumber membuka materi diskusi.

Pembatasan Kebebasan Harus Proporsional

Narasumber pertama, Dr. Eko Riyadi, memberikan pemaparan mengenai pentingnya pengujian proporsionalitas dalam perkara yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama baik, serta kebebasan berekspresi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan ekspresi, termasuk Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan mengenai penghinaan dalam KUHP nasional.

Menurut Eko, persoalan utama bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya hukum pidana digunakan untuk membatasi ekspresi. Lebih dari itu, penerapan hukum pidana harus mampu menjaga kebebasan berekspresi sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum lainnya.

“Hukum pidana seharusnya dapat digunakan untuk melindungi kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perspektif HAM dapat digunakan untuk mengukur apakah pembatasan terhadap kebebasan seseorang telah dilakukan secara proporsional. Pengujian tersebut antara lain berkaitan dengan pertanyaan apakah pembatasan memiliki dasar hukum, benar-benar diperlukan, serta seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai.

Eko kemudian memberikan contoh dalam konteks demonstrasi. Menurutnya, keberadaan ambulans yang membutuhkan akses untuk melintas dapat menjadi keadaan yang memberikan alasan tertentu bagi pembatasan demonstrasi. Namun, pembatasan tersebut tetap harus dilihat secara konkret dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dan kebebasan yang dibatasi.

Ia menilai bahwa dalam praktik peradilan, pembahasan mengenai pembatasan terkadang hanya berhenti pada keberadaan norma yang memberikan kewenangan untuk membatasi. Padahal, menurutnya, perlu pula diperiksa apakah asumsi mengenai kerugian yang menjadi dasar pembatasan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara empiris.

Kritik terhadap Lembaga Publik

Dalam materi yang disampaikan, Eko turut membahas posisi lembaga publik dalam perkara penghinaan maupun pencemaran nama baik.

Menurutnya, prinsip HAM menempatkan martabat manusia atau human dignity sebagai sesuatu yang melekat pada individu. Karena itu, ketika suatu pembatasan ekspresi dimaksudkan untuk melindungi martabat, perlu dilihat terlebih dahulu siapa pihak yang haknya hendak dilindungi.

Eko juga mengacu pada prinsip dalam Siracusa Principles yang memberikan perhatian terhadap kritik yang ditujukan kepada lembaga publik.

Dalam negara demokrasi yang menjunjung rule of law, ia menilai kritik terhadap lembaga publik memiliki posisi penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Ekspresi pada Dasarnya Mendapat Perlindungan

Narasumber berikutnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, membahas penerapan ketentuan pidana terhadap ekspresi sebagai bentuk pembatasan HAM.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus didasarkan pada prinsip legitimasi dan proporsionalitas.

“Seluruh ekspresi pada dasarnya harus dilindung sampai ada keadaan tertentu yang harus membatasinya,” jelasnya.

Menurut Aziezi, terdapat sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum suatu ekspresi dapat dikenai pembatasan. Di antaranya, apakah pembatasan tersebut telah memiliki dasar dalam undang-undang dan apakah tujuan pembatasannya merupakan tujuan yang sah.

Ia menyebut pembatasan terhadap kebebasan berekspresi pada umumnya berkaitan dengan upaya melindungi reputasi dan hak orang lain maupun menjaga ketertiban umum.

Selain melihat substansi suatu pernyataan, konteks orang yang menyampaikan ekspresi juga perlu menjadi pertimbangan. Seseorang yang memiliki jumlah pengikut besar di media sosial, misalnya, dapat memiliki konteks dan konsekuensi yang berbeda dengan orang yang tidak mempunyai jangkauan atau pengaruh serupa.

Niat dan Konteks Perlu Diperhatikan

Aziezi juga menekankan pentingnya melihat unsur niat atau kesengajaan dalam menilai suatu ekspresi. Menurutnya, penilaian tidak seharusnya hanya didasarkan pada dampak yang dirasakan oleh pihak yang menganggap dirinya sebagai korban.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan sejumlah praktik dalam putusan pengadilan Indonesia yang dinilai dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan unsur tindak pidana dengan tetap memperhatikan prinsip HAM.

Pertama, mengenai kesengajaan. Ia menjelaskan bahwa unsur kesengajaan harus dibuktikan dalam setiap tindak pidana, kecuali ketentuan pidana secara tegas menentukan bahwa perbuatan tersebut merupakan kealpaan. Hal tersebut antara lain merujuk pada Putusan Nomor 225 PK/Pid.Sus/2011.

Kedua, berkaitan dengan pembelaan berdasarkan kebenaran fakta. Menurutnya, seseorang tidak semestinya dipidana atas pernyataan yang sesuai dengan fakta apabila pernyataan tersebut disampaikan untuk membela haknya. Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Putusan Nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst.

Ia juga memaparkan sejumlah putusan yang mempertimbangkan pernyataan berupa fakta atau hasil penelitian yang dapat dibuktikan kebenarannya sebagai bentuk ekspresi yang sah, antara lain Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.

Selain persoalan fakta dan kesengajaan, penafsiran terhadap objek penghinaan juga dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Istilah atau nama panggilan yang tidak terbukti memiliki konotasi negatif, tidak digunakan dengan maksud menghina, serta telah lazim digunakan masyarakat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai objek tindak pidana pencemaran nama baik.

Kritik terhadap Pejabat Publik

Lebih lanjut, Aziezi menjelaskan bahwa kritik yang ditujukan kepada pejabat publik merupakan bagian dari hak untuk berpikir, menyampaikan pendapat, dan memberikan pandangan.

Menurutnya, kritik pada prinsipnya merupakan bentuk ekspresi yang sah selama tidak diarahkan untuk menyerang pribadi seseorang dalam kapasitasnya sebagai manusia.

Dalam forum tersebut, Aziezi turut memaparkan sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya menunjukkan penerapan prinsip Rabat Plan of Action dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Beberapa di antaranya adalah Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt Pst dan Putusan Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso.

Melalui PERISAI Badilum Episode ke-17 tersebut, aparatur peradilan umum memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara kebebasan berekspresi, pembatasan HAM, dan penegakan hukum pidana.

Pembahasan tersebut menjadi penting khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kritik, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian, sehingga penerapan hukum tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan HAM.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top