BacaHukum.com, Batang Hari – Polres Batang Hari berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai Tahun 2026.
Berdasarkan data hasil pelaksanaan operasi periode 8 hingga 22 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap sebanyak 11 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 LP merupakan target operasi (TO), sedangkan 5 LP lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Tak hanya mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 376,5 gram.
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan yang terlibat,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan serta informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Dengan hasil tersebut, Polres Batang Hari menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Batang Hari. (Fikri)
