BacaHukum.com, Jambi – PT Putra Muda Brother (PT PMB), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, kalah dalam perkara perdata sengketa lahan melawan warga di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Mbn tanggal 3 Juli 2026.
Putusan banding dengan Nomor 104/Pdt/2026/PT JMB yang dibacakan Kamis (20/8) menyatakan objek sengketa berupa lahan kebun seluas lebih kurang 10,93 hektare di Sungai Pawal, Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, adalah sah milik ahli waris Almh. Maryama, yaitu Rina Anderani, Yuliana/Penggugat, Rudi Hariyanto, dan Maryuni Sari.
Majelis hakim juga menyatakan PT PMB selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, segala surat-surat tergugat yang menyangkut objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
PT PMB dihukum untuk mengosongkan, membersihkan, dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apa pun. Perusahaan juga dihukum membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000 per hari jika lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini langsung memunculkan pertanyaan kritis, apakah Hak Guna Usaha yang dimiliki PT PMB turut cacat hukum jika objek sengketa berada di dalam areal konsesi perusahaan? Sebab, jika pengadilan telah menyatakan surat-surat perusahaan atas lahan tersebut tidak berkekuatan hukum, maka dasar penguasaan perusahaan di atas bidang itu menjadi lemah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Putra Muda Brother terkait putusan banding tersebut. Perusahaan masih memiliki upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Publik kini menanti langkah hukum lanjutan serta sikap instansi pertanahan terhadap status HGU perusahaan di Kabupaten Batang Hari.
Redaksi Baca Hukum juga memberikan ruang hak jawab berdasarkan aturan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan kode Etik Jurnalistik.
Editor: Tim BacaHukum
