Pemerintah Siapkan RUU Kewarganegaraan, Status WNI Akan Diperketat

BacaHukum.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah merancang pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Aturan baru tersebut disiapkan untuk memperketat mekanisme pemberian maupun pencabutan status warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa draf RUU yang saat ini sedang dibahas memuat ketentuan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Menurutnya, proses seseorang menjadi WNI maupun kehilangan status kewarganegaraan akan melalui tahapan yang lebih selektif.

Dalam keterangannya kepada awak media di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), Widodo menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap keputusan terkait kewarganegaraan dilakukan dengan pertimbangan matang.

Libatkan Banyak Kementerian dan Konfirmasi Negara Asal

Salah satu substansi penting dalam rancangan tersebut adalah kewajiban melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk otoritas dari negara asal pemohon, dalam proses naturalisasi. Langkah ini dinilai perlu guna melakukan penilaian menyeluruh terhadap latar belakang calon warga negara.

Widodo menuturkan bahwa koordinasi lintas kementerian/lembaga menjadi instrumen penting agar pemberian status WNI kepada warga negara asing benar-benar membawa manfaat bagi Indonesia. Ia menekankan bahwa proses verifikasi juga mencakup konfirmasi dari negara asal untuk mengantisipasi kemungkinan adanya motif tertentu, seperti upaya menghindari persoalan hukum di negara sebelumnya.

Tidak hanya memperketat naturalisasi, RUU tersebut juga mengatur prosedur lebih rinci bagi WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraannya. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hukum dan finansial yang bersangkutan sebelum permohonan disetujui.

Menurut Widodo, instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Kementerian ATR/BPN akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemohon tidak sedang berada dalam kondisi pailit, memiliki utang bermasalah, atau terlibat sengketa hukum saat meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia.

Bagian dari Strategi Politik Hukum Nasional

Ia menambahkan, pembaruan regulasi ini merupakan bagian dari arah politik hukum nasional di bidang kewarganegaraan. Pemerintah ingin menegaskan bahwa memperoleh status WNI bukan perkara mudah, namun pada saat yang sama pelepasan kewarganegaraan juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Dengan penguatan aturan tersebut, diharapkan tata kelola kewarganegaraan Indonesia menjadi lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari asatunews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top