KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma

BacaHukum.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai perlu adanya percepatan amandemen ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan baru di era ekonomi digital, terutama yang berkaitan dengan kolusi algoritma (algorithmic collusion) dan dominasi berbasis data.

Menurut Fanshurullah, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi dinamika pasar modern yang banyak dipengaruhi oleh teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Ia menilai, berbagai praktik baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, serta strategi harga predatori berbasis AI belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerangka undang-undang lama.

Kolusi Algoritma dan Risiko Ketimpangan Pasar

Dalam penjelasannya, Fanshurullah mencontohkan fenomena kolusi algoritma, di mana sistem harga otomatis antar pelaku usaha dapat saling menyesuaikan tanpa adanya kesepakatan langsung di antara mereka. Akibatnya, harga pasar bisa menjadi seragam secara tidak wajar karena pengaruh algoritma yang saling berinteraksi.

Situasi ini, menurutnya, berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu mekanisme persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pembaruan undang-undang diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih relevan dalam menghadapi perilaku pasar yang dimediasi oleh teknologi.

KPPU dalam usulannya juga mendorong perluasan definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup aspek penguasaan berbasis data dan algoritma. Langkah ini diharapkan mampu mengantisipasi praktik monopoli modern yang tidak lagi bersifat fisik, melainkan melalui pengendalian informasi dan sistem digital.

Selain itu, KPPU menilai penting adanya pengakuan atas bukti tidak langsung (indirect evidence), seperti data ekonomi, komunikasi digital, maupun perilaku algoritmik, sebagai alat pembuktian dalam proses penegakan hukum. Pendekatan ini dianggap penting untuk memperkuat efektivitas investigasi di tengah semakin kompleksnya struktur pasar digital.

Penguatan Kelembagaan KPPU

Dalam kesempatan yang sama, Fanshurullah menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPPU agar dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu usulan yang disampaikan ialah pemisahan fungsi administratif dan fungsional di tubuh KPPU, serta pembentukan perwakilan di tingkat provinsi.

Menurutnya, langkah tersebut akan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke daerah, mengingat perkembangan ekonomi regional semakin dinamis dan memerlukan pengawasan yang adaptif terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha.

Amandemen Sebagai Arah Baru Kebijakan Ekonomi

Fanshurullah menegaskan bahwa amandemen ini tidak semata soal perubahan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari arah besar kebijakan ekonomi nasional. Dalam pandangannya, daya saing bangsa saat ini sangat ditentukan oleh kemampuan menciptakan sistem ekonomi yang terbuka, inovatif, dan kompetitif.

Dengan dasar hukum yang diperbarui, KPPU optimistis amandemen ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di era digital.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber : dikutip dari GERBANGKALTIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top