BacaHukum.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang pembacaan putusan tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
Kelima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Mereka sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing akibat tindakan dan pernyataan yang menimbulkan kemarahan publik, seperti berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan terkait kenaikan tunjangan anggota DPR.
Awal Mula Polemik
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari beredarnya video joget dalam Sidang Tahunan MPR yang kemudian dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Beberapa tuduhan lain turut mencuat, di antaranya ucapan Ahmad Sahroni yang dianggap menggunakan diksi tidak pantas, serta pernyataan Nafa Urbach yang dinilai menunjukkan gaya hidup hedon. Adies Kadir juga sempat disorot karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang dianggap menyesatkan publik.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pimpinan DPR menghormati proses hukum etik yang sedang berjalan di MKD.
“Terkait sidang MKD, kita akan tindak lanjuti sesuai keputusan yang dihasilkan. DPR menghormati mekanisme penegakan kode etik yang sedang berlangsung,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni berupa pemberhentian sementara atau nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menambahkan bahwa Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi yang tidak pantas di hadapan publik.
“Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas pernyataannya menggunakan diksi yang tidak pantas dan diucapkan di ruang publik,” ujarnya.
Ucapan Sahroni yang Picu Polemik
Ucapan Sahroni yang menyebut masyarakat pengusul pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol” menjadi pemicu utama reaksi publik. Saat itu, Bendahara Umum Partai NasDem tersebut menilai desakan pembubaran DPR sebagai pandangan yang keliru.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Orang yang bilang bubarin DPR itu orang tolol sedunia,” kata Sahroni dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Setelah ucapannya viral dan menuai kecaman, Partai NasDem langsung menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI. Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekjen Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025), dan mulai berlaku per 1 September 2025.
Putusan Lengkap MKD DPR RI
Berikut hasil putusan lengkap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif:
- Nafa Urbach – melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
- Eko Patrio – melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
- Ahmad Sahroni – melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
- Uya Kuya – tidak melanggar kode etik, dan aktif kembali sebagai anggota DPR RI.
- Adies Kadir – tidak melanggar kode etik, dan aktif kembali sebagai anggota DPR RI.
Pimpinan DPR RI menyatakan akan menghormati hasil keputusan MKD tersebut dan memastikan seluruh mekanisme penegakan etik berjalan sesuai aturan. Proses pemulihan keanggotaan bagi anggota yang dinyatakan tidak bersalah akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari Tribun Medan
