BacaHukum.com – Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, menilai aksi penjarahan yang terjadi terhadap rumah sejumlah pejabat dan anggota DPR pada kerusuhan Agustus 2025 bukanlah tindakan spontan. Menurutnya, penjarahan tersebut sudah direncanakan atau ditarget sejak awal.
Pernyataan itu disampaikan Adrianus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Ahli telah mendengar adanya penjarahan terhadap rumah beberapa pejabat, termasuk anggota DPR. Salah satu penyebabnya disebut-sebut adalah pengaruh berita hoaks yang sempat beredar. Menurut ahli, apa yang menyebabkan masyarakat seolah melakukan pembenaran terhadap perilaku penjarahan itu?” tanya anggota MKD DPR, Rano Alfath, dalam sidang tersebut.
Fenomena Targeted Looting
Menanggapi pertanyaan itu, Adrianus menjelaskan bahwa aksi penjarahan seperti yang terjadi pada Agustus 2025 termasuk dalam kategori limited looting atau penjarahan terbatas, di mana hanya sejumlah rumah atau kantor tertentu yang menjadi sasaran.
“Fenomena ini kemudian berkembang menjadi targeted looting, yaitu penjarahan yang memang sudah direncanakan dan ditargetkan, bukan spontan. Dalam istilah lain disebut predestined, yang berarti telah disusun sebelumnya,” jelas Adrianus.
Meski demikian, saat ditanya apakah aksi tersebut berkaitan dengan video viral anggota DPR yang sedang berjoget, Adrianus memilih berhati-hati dalam memberikan tanggapan. Ia menilai, terdapat berbagai faktor yang dapat memicu penjarahan tersebut.
Rasa Ketidakadilan Jadi Pemicu
Adrianus mengungkapkan, salah satu faktor kuat yang diduga memicu penjarahan adalah munculnya rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Perasaan ini, katanya, dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan bawah hingga kelas menengah ke atas.
“Video-video yang beredar di media sosial memang tampak sengaja dibuat untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa ketidakadilan itu. Setelah perasaan tersebut muncul, setiap orang merespons berbeda. Ada yang hanya menyimpan perasaan itu, ada yang melampiaskannya secara damai, tapi ada juga yang melanjutkannya ke tindakan anarkis atau penjarahan,” papar Adrianus.
Dalam kesaksiannya, Adrianus menegaskan kembali bahwa peristiwa penjarahan terhadap rumah pejabat dan anggota DPR tidak bersifat spontan.
“Artinya, peristiwa yang terjadi itu tidak mungkin muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan kajian kriminologi, aksi seperti ini termasuk dalam kategori targeted dan selected looting. Artinya, penjarahan dilakukan secara terencana,” ujar Adrianus menjawab pertanyaan Rano Alfath.
Diketahui, sejumlah rumah pejabat dan anggota DPR menjadi korban penjarahan dalam peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025 lalu. Beberapa di antaranya adalah rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta kediaman anggota DPR seperti Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KOMPAS.com
