BacaHukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“RUU KKS seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital sebagaimana ditegaskan dalam berbagai undang-undang yang ada serta Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan HAM di Internet,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Jumat.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah.
Dari hasil kajian tersebut, Komnas HAM mencatat sejumlah substansi dalam RUU KKS yang dinilai berisiko mengabaikan nilai-nilai HAM.
Anis menyebut beberapa di antaranya adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sipil, potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan.
“Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber,” ujarnya.
Menurut Anis, ruang sipil seharusnya menjadi domain sipil. Karena itu, pelibatan aparat militer di luar fungsi pertahanan negara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Definisi Ancaman Siber Masih Kabur
Komnas HAM juga menyoroti belum adanya batasan objektif terkait definisi ancaman dan keamanan siber dalam draf RUU tersebut.
“Definisi yang ambigu berpotensi digunakan untuk menjustifikasi pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan aktivitas warga di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai,” tambahnya.
Komnas HAM turut menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan di bidang siber.
Lembaga pengawas tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas kebijakan.
Hindari Tumpang Tindih Regulasi
Selain itu, Komnas HAM mengingatkan perlunya harmonisasi agar RUU KKS tidak menimbulkan konflik norma dengan undang-undang lain, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut, Anis menyoroti pasal-pasal yang mengatur mengenai pemutusan atau perlambatan akses internet. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai dengan batasan yang jelas agar tidak disalahgunakan.
Masuk Prolegnas 2026
Diketahui, RUU KKS telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menyusun draf RUU tersebut. Setelah selesai, draf itu akan segera diajukan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam Prolegnas,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Antara