KPK Periksa Eks Ketua Koperasi Amphuri Terkait Kuota Haji Tambahan

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji khusus tahun 2024.

“Secara umum pemeriksaan terhadap asosiasi penyelenggara ibadah haji ini didalami terkait pengetahuannya mengenai distribusi ibadah haji khusus kepada para biro travel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, penyidik juga menelusuri pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, termasuk sistem pemesanan layanan akomodasi, logistik, dan katering yang disebut dikendalikan oleh asosiasi penyelenggara haji.

“User untuk pemesanan layanan itu dipegang asosiasi, bukan oleh masing-masing PIHK. Di Indonesia ada sekitar 13 asosiasi yang membawahi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus,” kata Budi.

Usai diperiksa, Joko Asmoro mengaku hanya mendapat sedikit pertanyaan dari penyidik. “Hari ini enggak banyak (pertanyaan), cuma ngobrol-ngobrol saja,” ujarnya.

Ia mengklaim tidak mengetahui detail soal pembagian kuota tambahan tersebut. “Saya sudah lama tidak menjabat ketua dan kini tinggal di Saudi Arabia. Saya juga tidak kenal Pak Menteri (Yaqut Cholil Qoumas), itu bukan era saya,” dalihnya.

Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah diperoleh setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota reguler.

Artinya, dari tambahan 20.000 kuota tersebut, 18.400 jemaah seharusnya untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian justru menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota haji khusus, sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait perkara.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top