BacaHukum.com, Kalimantan – Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kalimantan Tengah sekaligus tokoh Dayak, Rawing Rambang, mengingatkan pemerintah tentang ancaman serius apabila kebun rakyat yang berada di kawasan hutan terus diambil alih. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kemiskinan baru bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ini berbahaya. Mereka hanya berkebun 2–3 hektare untuk hidup, bukan mencari kekayaan. Kalau lahan diambil, bagaimana mereka bisa makan dan menghidupi keluarganya?” kata Rawing Rambang di Palangka Raya, Selasa (30/9/2025).
Lemahnya Pemahaman Hukum Masyarakat
Rawing menjelaskan bahwa banyak kebun rakyat yang sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan. Namun, lemahnya pemahaman hukum membuat masyarakat sering berada pada posisi yang dirugikan. Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan pendampingan agar rakyat tidak menjadi korban kebijakan yang dianggap tidak adil.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tercatat mengambil alih sekitar 8.762 hektare kebun rakyat yang berada di kawasan hutan. Nantinya, kebun itu akan dikelola oleh Agrinas. Menanggapi hal ini, Rawing meminta agar pemerintah maupun perusahaan tidak mengabaikan hak masyarakat.
“Aturan boleh ada, tapi jangan sampai mempersulit. Agrinas seharusnya membantu, bukan membatasi,” ujarnya.
Ruang Berkebun Semakin Terbatas
Ia juga menyoroti semakin sempitnya ruang legal bagi masyarakat untuk berkebun di Kalimantan Tengah. Dengan komposisi wilayah hutan mencapai 77,6 persen dan Area Penggunaan Lain (APL) hanya 22,4 persen, rakyat disebut semakin terdesak.
“Hutan boleh dijaga, tapi rakyat juga harus hidup. Kalau hutan tidak menghasilkan apa-apa, bagaimana mereka bisa bertahan?” tegasnya.
Rawing menambahkan, jika kepentingan rakyat tidak dilindungi, potensi konflik antarwarga maupun dengan perusahaan besar sangat mungkin terjadi. Ia mendorong pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya komunitas adat Dayak.
“Jangan biarkan mereka tersisih di tanah sendiri. Kalau rakyat kehilangan lahan, masalah sosial baru pasti muncul,” pungkasnya.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari SawitIndonesia