BacaHukum.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM akan turut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah rampungnya koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/10), Pigai menyampaikan bahwa kedua lembaga tengah mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Barusan saja saya sudah, bahkan Kepala BGN sendiri yang beritahu saya, ‘Pak Pigai sekarang mulai minggu depan kita MoU untuk Kementerian HAM turun supaya bersama kita untuk memastikan dan menjaga [pelaksanaan MBG]’,” ujarnya.
Permintaan Langsung dari Kepala BGN
Menurut Pigai, inisiatif pengawasan ini muncul atas permintaan langsung dari Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang mengajak Kementerian HAM turut serta dalam pelaksanaan program tersebut.
“Dia sendiri yang proaktif meminta saya untuk ikut turut serta melaksanakan pelaksanaan MBG secara maksimal,” ucapnya.
HAM Akan Jaga MBG Tetap Sesuai Koridor
Pigai menegaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM bertujuan untuk memastikan bahwa program MBG berjalan dalam koridor hak asasi manusia, khususnya dalam aspek pemenuhan hak atas pangan yang bergizi dan layak.
“Kalau ada yang salah, kami akan ingatkan. Makanannya basi, manajemennya kurang bagus, makanannya tidak tepat waktu, distribusinya kurang bagus, pasti kami akan mengingatkan Kepala BGN,” katanya.
Ia juga berkomitmen bahwa pengawasan akan dilakukan secara adil dan objektif, demi memastikan kualitas dan efektivitas program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
Meski MoU belum diteken, Pigai menyebut bahwa sejumlah kantor wilayah Kementerian HAM di berbagai daerah telah melakukan peninjauan lapangan, khususnya merespons kabar-kabar tentang dugaan keracunan akibat makanan MBG.
Menurutnya, implementasi program MBG tidak terlepas dari sejumlah tantangan, terutama yang berkaitan dengan produksi dan pengawasan.
“Itu ada, tetapi itu terjadi di titik-titik tertentu. Tidak semua,” jelas Pigai.
Secara khusus, Menteri HAM menyoroti beberapa penyimpangan yang terjadi dalam produksi makanan MBG, antara lain kurangnya keterampilan memasak dari petugas penyedia makanan serta perbedaan dalam kualitas distribusi dan penyimpanan bahan pangan.
Namun, Pigai menyatakan bahwa sejauh ini penyimpangan yang terjadi masih tergolong sangat kecil.
“Besaran penyimpangan hanya 0,0017 persen sejak diluncurkan awal tahun lalu. Jadi secara keseluruhan, sesungguhnya 99 persen pelaksanaan MBG sampai pada hari ini berhasil,” ungkapnya.
Di luar kendala teknis, Kementerian HAM juga mencatat sejumlah dampak positif dari pelaksanaan program MBG. Pigai mengungkapkan bahwa program ini telah membantu menumbuhkan semangat belajar siswa, meningkatkan rasa saling peduli, dan mempererat solidaritas antarsiswa.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Neraca