KPK Libatkan BPK Hitung Final Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit final terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Angka kerugian yang sempat disebut melebihi Rp 1 triliun ditegaskan masih bersifat sementara.

“Waktu itu perhitungan masih kasar. Sekarang kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung secara resmi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).

Skema Pembagian Kuota Dinilai Menyimpang

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menduga terdapat penyimpangan serius dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Mengacu pada kebijakan resmi, pembagian kuota seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi kuota tersebut secara merata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibatnya, sekitar 8.400 jatah haji reguler dialihkan ke skema haji khusus, yang secara langsung menguntungkan pihak travel haji.

Penyidik mendalami dugaan adanya kolusi antara pejabat di Kementerian Agama dengan penyelenggara perjalanan ibadah haji. KPK menduga kuat bahwa penerbitan SK tersebut tidak lepas dari adanya aliran dana atau bentuk suap yang melibatkan oknum birokrasi dan pelaku usaha.

Hingga saat ini, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi, antara lain Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah aset dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 26,3 miliar, empat unit kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar.

Pengumuman Tersangka Menunggu Finalisasi Audit

KPK memastikan bahwa hasil akhir perhitungan kerugian negara akan disampaikan kepada publik berbarengan dengan pengumuman nama-nama tersangka dan rencana penahanan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah kepada masyarakat, mengingat kasus ini menyangkut kepentingan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, publik menanti komitmen penuh pemerintah dalam membongkar tuntas praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah, serta memastikan keadilan bagi ribuan calon haji reguler yang kehilangan haknya akibat praktik korupsi ini.

Editor : Tim BacaHukum

Sumber : dikutip dari Beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top