Biar Kami Rugi Asal Polisi Kenyang: Protes Pedas untuk Distribusi Beras yang Dianggap Tidak Adil

BacaHukum.com, Jambi – Aliansi Rumah Pangan Kita (ARPK) Jambi mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Rabu (15 November 2023), untuk memprotes kerja sama operasional antara Bulog dan Kepolisian dalam pendistribusian beras SPHP.

Dalam aksinya, koordinator lapangan ARPK, Kurniadi Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan praktik tidak adil. Meski Bulog mengharuskan Rumah Pangan Kita dan kios pangan menjual beras SPHP seharga Rp63.000 per 5 kg, Kepolisian justru menjualnya seharga Rp60.000 per 5 kg.

“Ada selisih Rp3.000 per karung. Ternyata pihak kepolisian lebih murah,” ujar Kurniadi.

Ia menduga, harga jual yang lebih rendah itu dimungkinkan karena Kepolisian menggunakan kendaraan dinas seperti truk dan patroli untuk mengangkut beras dari gudang Bulog. “Biaya transportasi tidak menjadi beban bagi mereka. Akibatnya, mereka berani mematok harga lebih rendah dan mematikan usaha kecil kami,” tambahnya.

Kurniadi juga mempertanyakan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas pokok Kepolisian. “Sedarurat itukah Indonesia hingga kendaraan dinas Polri harus turun menjual beras? Bagaimana dengan prosedur operasional dan biaya perawatan kendaraan tersebut?” tanyanya.

Menurutnya, intervensi aparat dalam distribusi pangan justru berpotensi merugikan pedagang lokal dan menciptakan distorsi pasar. Ia mendesak agar penjualan beras SPHP diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat melalui Rumah Pangan Kita atau Kios Pangan, sehingga dapat membuka lapangan kerja dan menjaga stabilitas ekonomi.

Sebagai bentuk protes, ARPK Jambi menjual beras SPHP di lokasi aksi dengan harga Rp50.000 per 5 kg—jauh lebih murah dari harga pembelian di gudang Bulog. Spanduk bertuliskan “BIAR KAMI RUGI ASAL POLISI KENYANG” turut dibentangkan, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi KKN.

Kurniadi menegaskan, ARPK mendesak Polri menghentikan penjualan beras SPHP langsung ke masyarakat. “Distribusi harus transparan, melibatkan pedagang lokal, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari Polda Jambi terkait aksi tersebut.

“Terimakasih sudah selalu mengikuti redaksi kami. Jika ada kekeliruan atau penyanggahan dan atau Hak jawab, silahkan hubungi redaksi kami 082377120031”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top