Kolaborasi Kemenkop, Kejagung dan KPK untuk Awasi Kopdes Merah Putih

BacaHukum.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya kolaborasi pengawasan antarlembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah potensi penyimpangan (fraud) dan moral hazard dalam penyaluran pinjaman maupun implementasi program.

“Strategi ini harus terus diperkuat demi terciptanya ekosistem koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Budi Arie dalam keterangan resmi saat rakor, Senin (7/7).

Sebagai bentuk komitmen, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB kepada Koperasi Percontohan.

Setelah menyelesaikan tahap pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih, pemerintah kini beralih ke penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi di lapangan.

“Kita harus memastikan koperasi yang telah terbentuk benar-benar dapat beroperasi, tumbuh, dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Budi Arie.

Adapun empat strategi utama yang akan dilakukan, yaitu:

  1. Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi
    Pelatihan intensif bagi pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi untuk menciptakan SDM yang kompeten dan profesional.
  2. Penentuan Model Bisnis Berbasis Potensi Lokal
    Setiap unit usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan kondisi desa dan kearifan lokal.
  3. Pendampingan Kelembagaan dan Usaha
    Pendampingan intensif di tahun-tahun awal operasional mengingat mayoritas Kopdes/Kel Merah Putih merupakan koperasi baru.
  4. Sinergi Permodalan dan Pembiayaan
    Kolaborasi dengan berbagai pihak untuk membuka alternatif pembiayaan selain modal awal dari Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menkop UKM menegaskan, keberhasilan program ini membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dinas terkait, satuan tugas (satgas), dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kita harus bergerak bersama dengan satu irama dan satu tujuan: membangun koperasi yang mandiri dan berdaya saing,” pungkas Budi Arie.

Editor: Tim BacaHukum.com
Sumber: dikutif dari InfobankNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top