Belum Dibayar Gaji Selama 6 Bulan, Perangkat Desa Se-Batang Hari Tetap Berikan Pelayanan Publik Terbaik

BacaHukum.com, Batang Hari – Ironi membalut semangat pengabdian. Di tengah kebuntuan hak finansial yang tak kunjung tiba, ribuan perangkat desa di Kabupaten Batang Hari justru menunjukkan wajah pelayanan yang tak pernah luntur. Meski gaji mereka tidak dibayarkan selama enam bulan terakhir, tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan ini terungkap setelah diketahui bahwa seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Batang Hari tidak lagi menerima hak atau upah kerja mereka sejak bulan Oktober, November, Desember 2025, berlanjut hingga Januari, Februari, dan Maret 2026. Enam bulan sudah mereka mengabdi tanpa kepastian kapan gaji akan turun.

Namun, di balik kesunyian kantor-kantor desa yang tetap beroperasi, ternyata tersimpan cerita perjuangan yang tak banyak diketahui publik. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi dari beberapa sumber terpercaya, sebanyak 110 desa se-Kabupaten Batang Hari kini terjerat utang di wilayahnya masing-masing. Utang tersebut mayoritas kepada pengusaha dan pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), baik untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) maupun kebutuhan operasional lainnya yang dianggap penting.

Langkah nekat berhutang ini bukan tanpa alasan. Para perangkat desa terdesak oleh kebutuhan untuk tetap bisa melayani masyarakat dengan baik di tengah mandeknya Alokasi Dana Desa (ADD) yang tak kunjung disalurkan ke rekening desa.

“Banyak hutang pemerintah desa itu sejak 2025 kepada pemilik toko. Hutang itu terjadi karena desakan untuk tetap bisa bekerja melayani kebutuhan masyarakat. Faktor utamanya ya karena ADD tidak disalurkan ke pemdes melalui rekening desa. Akhirnya, mau tidak mau harus pintar-pintar berhutang dulu dengan janji akan dibayar saat ADD disalurkan,” ujar beberapa tokoh masyarakat saat mendengar kabar bahwa gaji perangkat desa tahun lalu hingga kini belum juga dibayar.

“Ya kalau tidak berani berhutang dulu untuk perlengkapan alat kerja seperti kertas HVS dan kebutuhan lainnya, bagaimana pelayanan bisa maksimal? Sedangkan ADD terjadi tunda bayar, termasuk Siltap (penghasilan tetap) dan anggaran habis pakai seperti gaji,” sambungnya.

Situasi semakin pelik ketika tekanan hidup sehari-hari ikut berbicara. Menurut beberapa informasi, di sejumlah desa, perangkat terpaksa mengambil risiko dengan cara membuat sistem piket. Mereka bergantian menjaga kantor untuk tetap melayani masyarakat, sementara di waktu lain mereka harus meninggalkan tugas guna mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup. Ini menjadi potret pahit di balik seragam dan senyum pelayanan yang tetap mereka tebar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, beredar informasi pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 16:49 WIB, Pemerintah Kabupaten Batang Hari dikabarkan baru akan melaksanakan proses pencairan Siltap untuk satu bulan kerja dan ini hanya baru sebatas SP2D terhadap 23 desa dari total 110 desa yang ada. Artinya, dari enam bulan tunggakan gaji sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026, baru satu bulan yang mulai direncanakan pengajuan pencairan melalui bank ke rekening desa, itupun belum merata ke seluruh desa.

Pertanyaan besar kini menggantung, “sampai kapan para abdi masyarakat ini harus terus menunda haknya demi menjalankan kewajiban?”, Pengabdian memang tak bisa diukur dengan uang, tapi logika berkata, tak ada mesin yang bisa terus bekerja tanpa bahan bakar. Semoga angin segar segera berembus untuk 110 desa di Batang Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top