BacaHukum.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa (10/3/2026).
Dengan penolakan ini, seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 dinyatakan berakhir. Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Dengan ditolaknya kasasi, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap. Salah satu sanksi utama adalah kewajiban pembayaran denda sebesar Rp202,5 miliar.
Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) secara eksklusif dan membuka opsi metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing bagi para pengembang aplikasi.
Kasus ini bermula dari investigasi KPPU pada tahun 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google di pasar distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
Pada Januari 2025, KPPU memutuskan bahwa Google terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha. Namun, Google menolak putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025.
Upaya hukum kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya ditolak pada Maret 2026.
Diduga Langgar UU Persaingan Usaha
Dalam perkara ini, Google diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 ayat (1) huruf (a) dan (b).
Pelanggaran tersebut terkait praktik monopoli distribusi aplikasi di Google Play Store, penerapan sistem pembayaran tunggal, serta pengenaan komisi yang dinilai tinggi terhadap para pengembang aplikasi.
Berdasarkan temuan KPPU, Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga kebijakan yang diterapkan dinilai berpotensi merugikan persaingan usaha.
Apa Itu Google Play Billing?
Google Play Billing (GPB) merupakan sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital di dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2022 dan mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan GPB sebagai metode transaksi. Atas layanan tersebut, Google mengenakan biaya komisi sekitar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi.
Adapun kewajiban penggunaan GPB mencakup beberapa jenis aplikasi, antara lain layanan berbasis langganan, pembelian item dalam game, konten digital tambahan, hingga layanan berbasis cloud.
Selain itu, pengembang juga tidak diperkenankan menggunakan metode pembayaran alternatif di luar sistem GPB. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital di Indonesia, sekaligus mempertegas kewajiban pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan posisi dominan di pasar.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

