BacaHukum.com – Menjelang perayaan Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat dan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan bersama keluarga.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran itu, KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan dapat dikategorikan sebagai benturan kepentingan yang berpotensi merusak akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan dinas yang termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa oleh instansi pemerintah untuk menunjang kegiatan operasional.
“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan fungsi kedinasan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Penggunaan Harus Sesuai Peruntukan
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apa pun. Penggunaan fasilitas tersebut di luar tugas resmi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara.
“Pemanfaatan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan bukan hanya penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga dapat merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” kata Budi.
Dorong Pengawasan Internal
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga meminta para pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan instansi masing-masing.
Pengawasan tersebut dinilai penting terutama selama periode libur Hari Raya, ketika potensi penyalahgunaan fasilitas negara cenderung meningkat.
KPK menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara serta pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya untuk memastikan praktik pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tetap terjaga.
KPK Buka Kanal Pengaduan
Di sisi lain, KPK juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi atau praktik korupsi lainnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui laman jaga.id, layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62811145575, maupun melalui Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Sementara itu, laporan terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke alamat [pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id](mailto:pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id).
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

