ATR/BPN Buka Layanan Terbatas di Masa Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah periode libur panjang.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa kantor pertanahan yang menjalankan program PELATARAN akan tetap membuka layanan terbatas pada beberapa hari tertentu selama masa libur Lebaran.

“Sesuai arahan Menteri, kantor pertanahan yang menyelenggarakan program PELATARAN tetap memberikan pelayanan terbatas pada libur Idulfitri, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu dalam keterangan pers, Sabtu (14/3/2026).

Jadwal Pelayanan Selama Libur

Selama periode layanan terbatas tersebut, kantor pertanahan akan membuka pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Dalu menjelaskan bahwa kantor pertanahan yang berada di ibu kota provinsi dipastikan tetap membuka pelayanan. Sementara itu, kantor pertanahan di daerah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di masing-masing wilayah.

Selain itu, pelayanan juga diprioritaskan bagi kantor pertanahan yang berada di daerah tujuan mudik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat selama masa libur Lebaran.

Jenis Layanan yang Tersedia

Meskipun dalam skema layanan terbatas, masyarakat masih dapat memanfaatkan sejumlah layanan pertanahan yang tetap dibuka.

Beberapa layanan yang tersedia antara lain pemberian informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama, penerimaan berkas permohonan layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan secara langsung kepada pemilik tanah.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru terkait layanan pertanahan melalui akun media sosial kantor pertanahan di daerah masing-masing.

Dalu menegaskan bahwa setiap kantor pertanahan yang membuka layanan terbatas memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik di bidang pertanahan tetap dapat berjalan meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari kontan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top