BacaHukum.com, Batang Hari – Alih-alih membuka tabir transparansi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari justru memilih “perang” melawan publik. Dengan menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), instansi ini semakin menegaskan sinyalemen kuat adanya kepentingan besar yang disembunyikan di balik proyek pembangunan Islamic Centre.
Tak tanggung-tanggung, gugatan bernomor 3/G/KI/2026/PTUN.JBI ini diajukan tepat di saat seharusnya mereka mematuhi putusan KIP yang mewajibkan pembukaan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ringkasan kontrak proyek tahap I dan II.
“Ketika sebuah institusi pemerintah lebih memilih jalur hukum daripada membuka dokumen, itu adalah alarm bahaya. Ini bukan lagi soal prosedur, tapi indikasi kuat adanya conflict of interest atau bahkan potensi markup anggaran yang ingin dikubur,” ujar seorang akademisi hukum administrasi negara di Jambi yang enggan disebutkan namanya.
Putusan KIP Jambi Nomor: 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 sejatinya sudah jelas: dokumen perencanaan dan kontrak proyek Islamic Centre adalah informasi publik yang terbuka. Komisioner bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut. Namun, Dinas PUTR terkesan menghitung-hitung waktu dengan dalih hukum yang justru memperpanjang ketidakpastian.
Pertanyaan besarnya, apa yang begitu “mahal” dari selembar KAK dan ringkasan kontrak?
Melihat tindakan yang dilakukan Kepala Dinas PUTR Batang Hari, Pengamat kebijakan publik Jambi mencurigai dan menduga dokumen tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sejumlah kejanggalan. Mulai dari proses penunjukan kontraktor, spesifikasi teknis yang janggal, hingga harga satuan pekerjaan yang tidak masuk akal.
“Islamic Centre adalah proyek prestise, tapi justru di situlah biasanya ‘jok teman’ (jatah untuk teman/dekati) dimainkan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ketakutan karena KAK-nya akan memperlihatkan ‘mark up’ atau rekayasa lelang,” tegasnya.
Upaya konfirmasi pun menemui jalan buntu. Kepala Dinas PUTR Batang Hari memilih “bungkam” dari publik dengan etika tidak pernah mau memberi jawaban komfirmasi dari awak media. Sebuah sikap yang mencerminkan mentalitas anti-kritik dan tidak akuntabel.
“Kepala dinas adalah pejabat publik. Mematikan komunikasi dengan media adalah bentuk penghinaan terhadap hak publik untuk tahu. Ini menunjukkan bahwa mereka lebih takut pada terbukanya dokumen daripada pada opini publik,” kritik salah satu mantan yang berprofesi sebagai jurnalis di Batang Hari saat diskusi dengan tim redaksi bacahukum.com
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PTUN Jambi. Masyarakat berharap pengadilan tidak menjadi “tukang stempel” bagi upaya pembungkaman informasi. Jika gugatan Dinas PUTR dikabulkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Provinsi Jambi.
