BacaHukum.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sedang merampungkan rancangan regulasi yang akan mewajibkan perusahaan berskala besar untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterbitkan pada 2026 dan diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia mulai 2028.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat jaminan perlindungan HAM dalam aktivitas dunia usaha, terutama pada sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap potensi pelanggaran.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa draf aturan tersebut kini memasuki tahap finalisasi. Hal itu ia ungkapkan dalam talkshow bertema “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” yang digelar oleh Adventure Documentary Festival Academy (ADFA) di Jakarta.
Menurut Mugiyanto, regulasi ini akan membawa perubahan mendasar dibanding kebijakan sebelumnya yang masih bersifat imbauan atau sukarela. Ke depan, kewajiban uji tuntas HAM akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Tahapan Implementasi Bertahap
Pemerintah telah menyusun tahapan penerapan kebijakan tersebut secara bertingkat. Setelah regulasi resmi diterbitkan pada 2026, tahun pertama akan difokuskan pada proses sosialisasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya, pada 2027 akan dilaksanakan proyek percontohan untuk menguji kesiapan sistem dan efektivitas mekanisme pengawasan. Penerapan menyeluruh di tingkat nasional direncanakan mulai berlaku pada 2028.
Dalam konsep awal, kewajiban ini akan ditujukan kepada perusahaan dengan kapasitas operasional besar, khususnya yang mempekerjakan sedikitnya 2.000 pekerja.
Mugiyanto menyatakan bahwa mekanisme uji tuntas ini dirancang sebagai instrumen pencegahan. Melalui audit dan evaluasi menyeluruh, perusahaan diharapkan mampu mengidentifikasi serta meminimalkan potensi pelanggaran HAM sejak dini.
Audit oleh Pihak Independen
Pelaksanaan audit nantinya akan melibatkan auditor independen dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian HAM. Penilaian mencakup sedikitnya 13 indikator, antara lain dampak kegiatan usaha terhadap masyarakat sekitar, aspek perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Sektor industri ekstraktif seperti pertambangan, kehutanan, dan pengelolaan sumber daya alam disebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Aktivitas ekonomi di sektor tersebut kerap bersinggungan dengan persoalan lingkungan dan hak masyarakat adat maupun komunitas lokal.
Karena itu, pemerintah menilai perlunya pendekatan kolaboratif dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan. Keterlibatan akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil dianggap penting untuk memperkaya perspektif dan memperkuat akuntabilitas.
Dalam forum yang sama, perwakilan ADFA, Nana Astryd, menilai isu pertambangan dan lingkungan memiliki dampak strategis terhadap keberlanjutan sosial dan ekonomi. Ia menekankan peran media sebagai penghubung informasi antara negara, korporasi, dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas usaha.
Pemberitaan yang objektif dan berbasis data dinilai menjadi elemen penting dalam memastikan transparansi serta mendorong ruang dialog yang konstruktif. Pemerintah pun menyambut baik diskusi lintas sektor tersebut sebagai bagian dari sinergi dalam memperkuat perlindungan HAM di ranah bisnis.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Aceh Ground
