Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru Masih Sisakan Ruang Tafsir

BacaHukum.com – Salah satu pembaruan penting dalam hukum acara pidana nasional adalah pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif (MKR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memasukkan konsep ini dalam sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 1 angka 21, Pasal 79 sampai dengan Pasal 88, serta Pasal 204.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara pidana diarahkan pada upaya pemulihan dengan melibatkan korban dan pelaku secara langsung. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Secara konseptual, pengaturan ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi korban sekaligus menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Sejak sistem hukum pidana yang baru dinyatakan berlaku pada awal tahun ini, penerapan keadilan restoratif telah banyak mewarnai praktik peradilan. Berbagai perkara diberitakan diselesaikan melalui mekanisme tersebut sebagai bentuk implementasi norma baru dalam KUHAP.

Meski demikian, dalam tataran normatif masih terdapat sejumlah aspek yang dinilai memerlukan penajaman dan harmonisasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan hambatan dalam praktik. Setidaknya terdapat empat isu krusial yang patut mendapat perhatian, yakni batasan ancaman pidana, kedudukan pemulihan, konsekuensi hukum bagi pelaku, serta pilihan acara pemeriksaan di pengadilan.

Dinamika Batas Maksimal Ancaman Pidana

Salah satu syarat mendasar penerapan keadilan restoratif adalah batas maksimal ancaman pidana. Namun, rumusan dalam KUHAP menunjukkan potensi ketidaksinkronan. Pasal 80 ayat (1) menyebutkan bahwa mekanisme ini dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Di sisi lain, Pasal 82 huruf e juncto Pasal 204 ayat (5) huruf a memberi kesan bahwa tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak termasuk dalam ruang lingkup mekanisme tersebut.

Perbedaan redaksional ini memunculkan pertanyaan yuridis mengenai status tindak pidana yang ancamannya tepat lima tahun. Apakah kategori tersebut masih memenuhi syarat atau justru dikecualikan? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik, terutama ketika penuntut umum telah mengajukan permohonan berdasarkan kesepakatan damai yang telah dicapai para pihak.

Isu berikutnya menyangkut posisi upaya pemulihan dalam proses keadilan restoratif. Pasal 79 KUHAP menegaskan bahwa pemulihan keadaan semula merupakan tujuan utama yang pelaksanaannya harus disepakati dan dijalankan dalam jangka waktu tertentu. Namun, Pasal 204 ayat (7) huruf b justru mensyaratkan bahwa pemulihan tersebut harus telah terealisasi sebelum kesepakatan perdamaian difinalisasi di pengadilan.

Perbedaan pendekatan ini menimbulkan pertanyaan apakah pemulihan diposisikan sebagai tujuan akhir yang dicapai setelah kesepakatan, atau sebagai prasyarat yang harus dipenuhi sebelum kesepakatan itu sendiri. Apabila pemulihan telah sepenuhnya dilaksanakan sejak awal, maka urgensi pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi kurang relevan, mengingat penuntut umum pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara demi efisiensi dan kepentingan hukum yang lebih luas.

Optimalisasi Pilihan Pidana Alternatif

Aspek ketiga berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi terdakwa yang kooperatif dalam mencapai kesepakatan damai. Dalam tahap penyidikan dan penuntutan, perkara dapat dihentikan apabila syarat terpenuhi. Namun di tingkat pengadilan, keberhasilan mekanisme tersebut hanya menjadi pertimbangan yang meringankan atau dasar penjatuhan pidana pengawasan.

Pembatasan pilihan pidana alternatif pada pidana pengawasan dinilai perlu ditinjau kembali. Secara normatif, pidana denda atau kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP memiliki derajat yang lebih ringan dibandingkan pidana pengawasan. Penerapan alternatif pemidanaan yang lebih variatif justru berpotensi memperkuat tujuan restoratif, sekaligus mendorong terdakwa untuk lebih proaktif dalam mencapai perdamaian dan memulihkan kerugian korban.

Relevansi Acara Pemeriksaan

Permasalahan berikutnya terletak pada jenis acara pemeriksaan yang digunakan ketika kesepakatan damai berhasil dicapai. Pasal 204 mengatur bahwa kesepakatan tersebut dapat menjadi alasan yang meringankan atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Namun, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan bentuk acara pemeriksaan yang digunakan.

Jika merujuk pada konstruksi pasal, pemeriksaan dilakukan melalui acara biasa. Ketentuan ini terlihat kurang selaras dengan Pasal 205 yang mengatur bahwa apabila mekanisme keadilan restoratif gagal dan terdakwa mengakui dakwaan, hakim dapat memerintahkan pemeriksaan dengan acara singkat.

Secara logis, apabila kesepakatan damai telah tercapai, terdakwa pada dasarnya telah mengakui perbuatannya dan bahkan memulihkan kerugian korban. Dari sisi pembuktian, kondisi tersebut seharusnya lebih sederhana dibandingkan mekanisme pengakuan sebagaimana diatur dalam Pasal 205. Namun demikian, Pasal 204 tidak memberikan ruang bagi hakim untuk menggunakan acara pemeriksaan singkat, melainkan tetap melalui prosedur biasa.

Penutup

Regulasi yang ideal seyogianya memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi multitafsir. Dengan mengingat asas exceptio firmat vim legis in casibus non exceptis yang menuntut interpretasi ketat demi kepastian hukum, maka penyelarasan norma dalam pengaturan keadilan restoratif menjadi kebutuhan mendesak.

Penyempurnaan melalui revisi terbatas maupun regulasi pelaksana yang lebih rinci diharapkan dapat menutup celah ambiguitas tersebut. Dengan demikian, mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP benar-benar dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pemulihan yang adil, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top