DPR Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan tidak memiliki agenda untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke regulasi sebelumnya. Sikap tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya wacana revisi aturan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan hingga kini tidak terdapat pengajuan resmi di parlemen untuk mengubah ketentuan UU KPK yang berlaku. Karena itu, DPR memilih tetap menjalankan undang-undang yang sudah disahkan dan berlaku saat ini.

Menurut Cucun, selama tidak ada inisiatif formal baik dari DPR maupun dari pihak eksekutif, maka tidak ada proses legislasi yang dapat berjalan untuk merevisi aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perubahan undang-undang pada dasarnya selalu terbuka melalui prosedur yang telah diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini pemerintah juga belum mengajukan rencana revisi UU KPK kepada parlemen.

Wacana Menguat Usai Pertemuan Tokoh Nasional

Isu revisi kembali menjadi perbincangan publik setelah pertemuan antara mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Abraham Samad disebut mendorong agar regulasi KPK dikembalikan ke versi sebelum perubahan tahun 2019.

Gagasan tersebut juga sempat mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan dukungan terhadap upaya revisi UU KPK. Ia bahkan pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani perubahan undang-undang KPK yang disahkan pada 2019.

Meski demikian, DPR menegaskan posisinya tetap konsisten. Selama belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen, undang-undang yang berlaku saat ini akan tetap dijalankan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme hukum yang ada.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITA SATU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top