KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengisi posisi strategis di lingkungan internal lembaga. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/2).

Tiga pejabat yang dilantik masing-masing adalah Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti. Ketiganya dipercaya mengisi posisi kunci dalam memperkuat fungsi utama lembaga antirasuah tersebut.

Deputi sebagai Penggerak Strategis Lembaga

Dalam sambutannya, Setyo menegaskan bahwa posisi deputi memegang peran sentral dalam menentukan arah kebijakan KPK. Menurutnya, jabatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab strategis untuk memastikan seluruh fungsi berjalan efektif dan terintegrasi.

Ia menekankan bahwa para deputi dituntut bekerja secara maksimal dengan pola pikir visioner. Hasil nyata, kata dia, harus menjadi orientasi utama dari setiap proses kerja yang dijalankan.

Dorongan Integrasi dan Organisasi yang Lincah

Selain menyoroti aspek kepemimpinan, Ketua KPK juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas unit. Ia menginginkan gerak organisasi yang lebih lincah dan terpadu tanpa terhambat sekat-sekat birokrasi internal.

Pelantikan ini dipandang sebagai bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis dalam penguatan sumber daya manusia. Penyegaran di level pimpinan madya diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kredibilitas lembaga dalam menjawab ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Fitroh Rohcahyanto, serta Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Y. Mamoto. Hadir pula sejumlah pejabat dari unsur penegak hukum, di antaranya perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kehadiran para pejabat lintas institusi tersebut mencerminkan komitmen kolaboratif dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top