BacaHukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 perkara jaringan internasional, Kamis (19/2/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar di lapangan Gedung BNN RI, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sejumlah perwakilan instansi turut hadir menyaksikan proses pemusnahan, di antaranya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, serta unsur kementerian terkait lainnya.
Barang bukti narkotika yang terdiri dari berbagai jenis dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN. Para pejabat yang hadir secara bergantian memasukkan barang bukti ke dalam alat pembakaran tersebut sebagai simbol pemusnahan resmi.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menyampaikan bahwa total sabu yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 99 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, yakni lebih dari 100 gram sabu. Selain itu, narkotika jenis ganja sintetis dalam bentuk padat seberat 949,2 gram turut dimusnahkan, begitu pula ganja sintetis cair sebanyak 990 mililiter.
Roy menambahkan, para tersangka berasal dari sejumlah kasus berbeda. Dalam perkara sabu terdapat dua tersangka, termasuk pengiriman dari Medan yang melibatkan dua orang. Sementara untuk kasus ganja terdapat dua tersangka, dan dua tersangka lainnya terkait jaringan sabu internasional.
BNN menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara, guna menekan peredaran barang terlarang di Indonesia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari WARTAKOTA
