Truk Puso Angkutan BB Mengular, APH dan Dishub Bungkam: Publik Jambi Desak Tindakan Hukum untuk “Mak Nyak”

BacaHukum. – Maraknya truk tronton puso (over dimension overload/ODOL) pengangkut batubara bermuatan 40 hingga 60 ton yang melintasi Jalan Nasional di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Publik, khususnya masyarakat Kabupaten Batang Hari, mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi.

Pertanyaan kritis ini mencuat setelah warga kembali mengamankan tiga unit truk tronton puso di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Sabtu (14/2/2026) pagi. Ketiga truk tersebut diketahui mengangkut batubara dari Tambang PT Tebo Prima, Kabupaten Tebo.

“Mobil tronton puso angkutan batubara masih nekat melintas di jalan nasional siang bolong. Ada tiga mobil saat melintas di Simpang Aro, lalu berhasil kami hentikan di Simpang Petei,” ujar seorang warga yang terlibat dalam penghentian kendaraan ilegal tersebut.

Saat dihentikan, para sopir mengungkapkan fakta mengejutkan. Mereka mengaku perjalanan angkutan ilegal itu diamankan oleh seseorang berinisial “Nyak”, yang disebut-sebut sebagai salah satu pengurus organisasi masyarakat (ormas) di Batang Hari.

“Menurut pengakuan ketiga sopir, mobil ini di-back up oleh ‘Mak Nyak’ agar bisa melintas di jalan nasional tanpa kendala,” ungkap sumber yang turut mendokumentasikan kejadian tersebut.

Klarifikasi Satlantas dan Sikap Bungkam Dishub

Menanggapi fenomena ini, Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan. Namun, ia menyoroti adanya keanehan dalam rantai operasional truk tersebut.

“Beberapa sudah kami tindak dan mereka sudah menyelesaikan kewajiban, seperti pembayaran denda tilang dan kami putar balikkan ke tambang. Untuk penindakan, kami jaga di Simpang BBC, di sana kami tangkap. Yang kami heran, kok bisa ada surat izin keluar dari tambang tersebut?” ungkap AKP Agung kepada awak media.

Ia juga memaklumi bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan 24 jam penuh. “Yang jelas kalau kami dapat, kami tindak sesuai aturan. Tapi harus dimaklumi, tidak mungkin kami jaga di jalan 24 jam. Kami kan juga masih ada kegiatan lain yang harus diamankan,” lanjutnya dikutip dari bacahukum.com.

Sementara itu, Dishub Provinsi Jambi sebagai instansi yang bertanggung jawab atas jalan nasional justru bungkam. R. Faisal, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Provinsi Jambi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apa pun terkait maraknya angkutan tronton ilegal, baik dari Tambang SGM Renggiling (Sarolangun) maupun Tambang Tebo Prima (Tebo).

Skema Pengamanan dan Praktik “Uang Damai”

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk pengurus ormas yang enggan disebut identitasnya, terdapat skema khusus yang mengatur kelancaran perjalanan truk dari tambang menuju akses Tol Pijoan. Skema ini melibatkan kolaborasi dengan elemen pengawasan jalan non-formal.

“Kabarnya mereka kerja sama dengan pengamanan jalan oleh BPABB, Pokdar Kamtibmas, dan LCKI,” ujar seorang sumber dari lingkungan ormas.

Lebih mencengangkan lagi, untuk mengantisipasi pungutan liar (pungli) dari pemuda di desa-desa sepanjang jalur, tim dari ormas pendamping secara proaktif mendatangi titik-titik rawan. Mekanismenya adalah memberikan kompensasi berupa “uang damai” sebesar Rp500.000 per desa.

“Dari ormas yang membacking lancarnya angkutan puso, ada tim yang sudah mengkondisikan pemuda di beberapa desa… dengan memberikan uang Rp500 ribu per desa,” tutur seorang sumber warga Batang Hari.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari besarnya nilai ekonomi di balik angkutan batubara. Dengan tarif angkut berkisar Rp410.000 per ton dan muatan mencapai 40-60 ton per truk, nilai per trip bisa mencapai puluhan juta rupiah. Insentif ekonomi sebesar ini menjadi pendorong kuat untuk menjaga kelancaran operasi, meski harus melanggar aturan.

Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Kebebasan operasi truk overload yang jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Perda Provinsi Jambi tentang larangan angkutan batubara melintasi jalan nasional, mengisyaratkan adanya ekosistem yang mengabaikan kerusakan infrastruktur dan ketertiban umum.

Masyarakat menantikan langkah tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan krusial yang mengemuka adalah: mengapa hingga saat ini Polres Batang Hari belum menindak tegas aktor intelektual atau “pembeking” di balik operasi angkutan ilegal ini, yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)?

Investigasi ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak sosial-ekologis dari operasi angkutan batubara skala besar yang merusak jalan nasional ini. Warga berharap jalan nasional dikembalikan fungsinya sebagai infrastruktur publik yang dilindungi hukum, bukan menjadi “jalur khusus berbayar” yang dikondisikan oleh kelompok tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top