Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

BacaHukum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun guna mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Secara prinsip, kebijakan tersebut disebut telah memperoleh persetujuan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi teknis masih dalam tahap finalisasi, yang kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Meski demikian, dana yang dialokasikan untuk program tersebut telah disalurkan kepada BPJS Kesehatan sehingga dapat segera dieksekusi setelah aturan terbit.

Purbaya menyebutkan bahwa anggaran sebesar kurang lebih Rp 20 triliun sudah ditransfer dan kini tinggal menunggu penyelesaian detail ketentuan pelaksanaan.

Lebih dari 23 Juta Peserta Tercatat Menunggak

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 23 juta peserta yang tercatat menunggak iuran. Total akumulasi tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp 14,1 triliun.

Menurut Ali, kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam merancang program penghapusan tunggakan. Banyak peserta yang status kepesertaannya menjadi nonaktif akibat menunggak, sehingga tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

Ia menambahkan, terdapat kelompok masyarakat yang sebenarnya masih mampu membayar iuran rutin, namun kesulitan melunasi akumulasi tunggakan yang telah menumpuk.

Program Tidak Berlaku bagi Peserta Mampu

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa program pemutihan tidak diperuntukkan bagi peserta yang tergolong mampu secara ekonomi. Peserta dalam kategori mampu tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya bagi peserta yang menunda pembayaran dengan harapan seluruh tunggakan akan dihapus. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk membantu kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk membebaskan kewajiban peserta yang secara kemampuan finansial masih dapat melunasi iuran.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top