BNPT Tangkap 230 Pendana Terorisme, Ancaman Digital Kian Menguat

BacaHukum.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2023–2025 terdapat 230 orang yang ditangkap karena memberikan pendanaan kepada kelompok teroris. Selain itu, sebanyak 362 orang telah disidangkan terkait aktivitas terorisme dan mayoritas terafiliasi dengan jaringan ISIS.

Direktur Penindakan BNPT Brigjen Pol. Mochamad Rosidi menyampaikan data tersebut dalam diskusi bertema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) di Kampus UI Salemba, Jakarta. Dalam periode yang sama, aparat juga berhasil mencegah 27 rencana serangan teroris.

BNPT juga mencatat adanya 11 perempuan yang terlibat dalam kegiatan terorisme. Peran mereka beragam, mulai dari admin grup media sosial, memproduksi konten propaganda, menggalang dana, hingga mengoordinasikan komunikasi kelompok teroris.

Di ranah digital, terdapat 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk kegiatan terorisme. Sebanyak 32 orang terpapar secara daring dan bergabung dengan jaringan teroris, sementara 17 lainnya melakukan aktivitas terorisme digital tanpa terlibat langsung dalam jaringan tertentu.

Pendanaan terorisme disebut semakin adaptif mengikuti perkembangan zaman. Terdapat 16 kasus pendanaan melalui berbagai metode pengumpulan dana dengan nilai yang dapat mencapai Rp5 miliar.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia mengingatkan bahwa nihilnya serangan bukan berarti ancaman telah hilang. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terlena oleh statistik nol serangan, sebab ancaman bisa saja sedang dibangun secara senyap.

Diskusi juga menyoroti aksi pelemparan bom molotov di sekolah seperti di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh kalangan pelajar. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pola kekerasan yang patut diwaspadai.

Pergeseran Pola dan Tantangan Regulasi

Mahasiswi pascasarjana kajian terorisme UI Salemba, Putri Suryani Samual, menilai terdapat perubahan pola dari jaringan terorganisir menuju bentuk lone actor atau small cell operations. Radikalisasi kini banyak terjadi secara individual melalui ruang digital, termasuk melalui konten kekerasan di media sosial maupun permainan daring.

Menurutnya, pelaku remaja bisa saja terpapar narasi glorifikasi kekerasan dan meniru serangan yang terjadi di negara lain. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan tidak selalu diawali motif ideologis atau afiliasi jaringan terorisme.

Di sisi lain, kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih mensyaratkan unsur ideologi, politik, atau gangguan keamanan negara dalam definisi tindak pidana terorisme. Akibatnya, tindakan kekerasan yang tidak terbukti bermotif ideologis cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum, meskipun dampaknya menimbulkan ketakutan kolektif di ruang sipil.

Perkembangan digital yang pesat juga dinilai menyeret usia pelaku menjadi semakin muda. Generasi Z, yang tumbuh di tengah kemajuan teknologi, dinilai perlu mendapatkan literasi digital yang memadai dari keluarga maupun institusi pendidikan guna mencegah paparan radikalisme.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top