BacaHukum.com – Urgensi penyesuaian norma pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari langkah pembaruan hukum guna mencegah terjadinya disparitas penegakan serta tumpang tindih pengaturan dalam hukum pidana. Langkah ini tidak semata-mata diarahkan pada kepastian penerapan hukum, tetapi juga untuk memperjelas konstruksi yuridis dalam rangka pembenahan substansi norma pidana.
Salah satu aspek yang mengalami penyesuaian adalah unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan subjek hukum “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”. Frasa tersebut sebelumnya dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan masih dipertahankan dalam Pasal 605 serta Pasal 606 KUHP 2023. Namun melalui UU Penyesuaian Pidana, frasa tersebut disederhanakan menjadi istilah “Pejabat”.
Selain perubahan frasa, ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP 2023 juga dihapus. Penghapusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa norma tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 12 UU Tipikor, sebagaimana tercantum dalam Naskah Akademik RUU Penyesuaian Pidana Tahun 2025.
Duplikasi Norma dan Sejarah Perumusan Unsur
Masalah duplikasi norma dalam UU Tipikor sejatinya telah lama menjadi perhatian para ahli. Andi Hamzah pernah mengulas bahwa dalam proses pembahasan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, terjadi kekeliruan dalam perumusan delik penyuapan pasif. Rumusan dalam Pasal 12 huruf a dan b dinilai mengulang ketentuan Pasal 5 ayat (2), namun dengan ancaman pidana yang berbeda.
Dalam konteks historis, istilah “pegawai negeri atau orang lain yang diwajibkan menjalankan jabatan umum” telah dikenal dalam KUHP lama, khususnya dalam Pasal 415, 416, dan 417. Ketentuan tersebut kemudian ditarik menjadi delik korupsi berdasarkan UU PTPK 1971, yang sekaligus memperluas pengertian pegawai negeri.
Perluasan ini mencakup mereka yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, termasuk dari badan hukum yang memperoleh bantuan negara. Namun, batasannya tidak mencakup individu yang bekerja pada perseroan terbatas atau badan usaha swasta murni tanpa keterlibatan modal negara.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana, perluasan tersebut dimaksudkan agar subjek non-pegawai negeri dalam arti administratif tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila menerima tugas dari negara atau badan yang dibiayai negara dan melakukan perbuatan koruptif.
Sementara itu, istilah “penyelenggara negara” secara normatif merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tafsir atas kedua istilah ini kerap menjadi perdebatan, baik dalam diskursus akademik maupun praktik pembuktian di persidangan perkara korupsi.
Penyesuaian Substansi dan Tafsir Sistematis
Berdasarkan Naskah Akademik UU Penyesuaian Pidana, perbaikan substansi undang-undang dipahami sebagai modifikasi materi muatan, baik melalui penambahan, perubahan, maupun penghapusan norma. Penyesuaian frasa menjadi “Pejabat” dalam Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP 2023 dimaksudkan sebagai langkah harmonisasi agar tercipta kepastian hukum dan konsistensi sistematik dalam pengaturan.
Secara prinsip, Pasal 605 KUHP 2023 mengatur mengenai penyuapan aktif, yakni perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar melakukan atau tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan positif maupun negatif. Adapun perbedaan antara Pasal 605 dan Pasal 606 terletak pada motif atau relasi kekuasaan yang melekat pada jabatan penerima suap.
Perubahan istilah tersebut memiliki dasar normatif dalam KUHP 2023. Pasal 154 mendefinisikan Pejabat sebagai warga negara yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat berwenang, serta diberikan tugas negara dan memperoleh gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 614 huruf d KUHP 2023 memperluas cakupan istilah Pejabat dengan mencakup aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, hingga individu yang menerima gaji dari keuangan negara atau dari korporasi yang sebagian besar modalnya dimiliki negara atau daerah.
Dengan pendekatan tafsir sistematis, frasa “Pejabat” dalam Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP 2023 harus dipahami sebagai integrasi dari berbagai kategori subjek hukum yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi. Implikasinya, dalam pembuktian delik suap, cakupan subjek tidak menyempit, melainkan dikonsolidasikan dalam satu istilah yang memiliki dasar definisi yang lebih komprehensif dalam KUHP.
Melalui penyesuaian ini, pembentuk undang-undang berupaya menyederhanakan rumusan norma tanpa mengurangi substansi pertanggungjawaban pidana. Harmonisasi tersebut diharapkan mampu mengurangi ambiguitas, mencegah duplikasi pengaturan, serta memperkuat konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA
