KPK Tekankan Peran Rektor PTN Perkuat Ekosistem Antikorupsi di Kampus

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada integritas kolektif seluruh elemen masyarakat. Pesan tersebut disampaikan dalam Forum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Novotel Mangga Dua, Jakarta, Selasa (10/2).

Momentum pertemuan nasional ini dimanfaatkan KPK untuk mendorong lahirnya ekosistem antikorupsi melalui langkah konkret di hadapan pimpinan perguruan tinggi. Forum tersebut dihadiri oleh rektor dan wakil rektor dari 176 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 44 Politeknik Negeri, serta 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari berbagai daerah di Indonesia.

Pendidikan Antikorupsi sebagai Investasi Jangka Panjang


Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menekankan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang strategis. Menurutnya, pembentukan karakter generasi muda tidak hanya ditentukan oleh materi pembelajaran, tetapi juga oleh sistem dan lingkungan pendidikan yang menjunjung nilai integritas.

Ia menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan KPK bertujuan menghasilkan dampak nyata bagi sistem pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi, lanjutnya, harus menjadi bagian dari kultur kampus, bukan sekadar muatan kurikulum.

Agus juga menyoroti pentingnya dukungan ekosistem pendidikan yang kondusif, termasuk tata kelola dan jejaring institusi, agar nilai kejujuran dan tanggung jawab dapat tertanam secara konsisten di lingkungan akademik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum MRPTNI yang juga Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, mengakui bahwa pengelolaan perguruan tinggi saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ia menilai kolaborasi dengan KPK menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem tata kelola kampus.

Menurut Eduart, forum tersebut menjadi titik awal yang positif untuk membangun sinergi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam forum itu, KPK memaparkan pentingnya penguatan ekosistem antikorupsi melalui 12 area prioritas integritas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tata kelola penelitian, yang dinilai perlu diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah agar hasil riset dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Selain itu, Direktorat Jejaring Pendidikan KPK turut menyampaikan hasil asesmen mandiri Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Dari evaluasi tersebut, rata-rata tingkat risiko pada 12 area penguatan integritas tercatat sebesar 2,556. Sementara skor pencegahan melalui delapan perangkat antikorupsi mencapai 3,032, dengan tingkat kematangan dan efektivitas pencegahan korupsi berada pada angka 3,416.

Agenda Strategis Sepanjang 2026

Sebagai tindak lanjut, KPK bersama MRPTNI telah menyiapkan sejumlah agenda strategis sepanjang 2026. Program tersebut mencakup penyelenggaraan forum PIEPTN, penguatan insersi kurikulum antikorupsi, penyusunan panduan pengendalian gratifikasi, pelaksanaan asesmen mandiri, hingga pembentukan pool of expert sebagai pusat kajian riset antikorupsi.

KPK menegaskan bahwa upaya membangun integritas harus dilakukan secara berkelanjutan dan kolektif. Melalui penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel, diharapkan kampus mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat serta komitmen terhadap nilai-nilai integritas.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top