BacaHukum.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, pada Rabu (11/2/2026).
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan sepanjang pasien memerlukan tindakan medis sesuai indikasi. Penonaktifan sementara oleh BPJS Kesehatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pasien.
Berlaku Maksimal Tiga Bulan
Azhar Jaya menyampaikan bahwa prinsip utama pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Ia menekankan bahwa persoalan administratif tidak boleh menghambat tindakan medis yang dibutuhkan.
Kebijakan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.
Pelayanan yang diprioritaskan meliputi penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Layanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai sistem yang berlaku.
Menurut Azhar, negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Ia mengingatkan agar tidak ada pasien yang mengalami penundaan penanganan hanya karena kendala administratif. Keselamatan pasien, tegasnya, merupakan prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan.
Tetap Tertib Administrasi dan Koordinasi Daerah
Di sisi lain, rumah sakit tetap diwajibkan menjalankan tata kelola administrasi secara tertib dan akuntabel. Hal ini mencakup pencatatan layanan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota guna mengatasi kendala operasional di lapangan. Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti laporan apabila ditemukan penolakan pasien.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id
