BacaHukum.com – Korupsi di Indonesia telah mencapai titik nadir dan mengakar kuat, menyentuh hampir setiap lapisan birokrasi dan sosial masyarakat. Korupsi ibarat penyakit kronis yang secara perlahan menggerogoti struktur kenegaraan dan menghancurkan segenap sendi penting negara.
Gambaran akutnya praktik korupsi di Indonesia tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) yang dirilis oleh Transparency International pada Selasa (11/2/2025). Pada 2024, Indonesia mencatat skor 37/100, menempatkannya pada peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.
Pengalaman Indonesia dan negara-negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana, menemukan pelakunya, dan memenjarakan pelaku (follow the suspect) saja tidak cukup efektif menekan kejahatan. Upaya tersebut harus disertai dengan penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana (follow the money).
Membiarkan pelaku tindak pidana tetap menguasai hasil kejahatannya memberikan peluang bagi mereka untuk menikmati hasil tindak pidana, menggunakan kembali instrumen kejahatan, bahkan mengembangkan kejahatan yang pernah dilakukan. Mengingat dampak korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya yang begitu luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan mahalnya ongkos pemberantasan kejahatan, proses penyitaan dan perampasan aset menjadi sangat krusial.
Perampasan Aset Melalui Civil Forfeiture
Untuk mengatasi tantangan ini, muncul terobosan mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, melalui sistem gugatan terhadap aset itu sendiri. Mekanisme ini dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau Civil Forfeiture.
Mekanisme ini memberikan peluang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes) dan aset-aset yang diduga telah digunakan atau akan digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.
Civil forfeiture juga menjadi alternatif efektif untuk memperoleh kompensasi atau uang pengganti atas kerugian negara. Melalui mekanisme ini, aset yang baru ditemukan di kemudian hari, meskipun tidak tercantum dalam daftar aset yang disita atau dirampas dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetap dapat disita dan dirampas. Selain itu, kendala yang sering timbul dalam upaya pengembalian aset melalui mekanisme pidana (in personam) dapat teratasi.
Sistem pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof) dapat ditempatkan secara tepat sesuai standar internasional yang menggariskan bahwa sistem tersebut tidak patut diterapkan dalam peradilan pidana, di mana kegagalan pembuktian dijadikan dasar untuk memidana seseorang secara fisik.
Urgensi Implementasi Kebijakan di Indonesia
Gugatan perampasan aset model civil forfeiture menjadi sangat signifikan dalam pengembalian hasil korupsi di Indonesia. Alasan utamanya adalah:
- Pembalikan Beban Pembuktian: Civil forfeiture menggunakan pembalikan beban pembuktian (the balance of probabilities/dynamic burden of proof), yang menuntut pemilik aset untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah, bukan hasil kejahatan.
- Penyitaan Lebih Cepat: Mekanisme ini memungkinkan penyitaan aset dilakukan lebih cepat segera setelah adanya dugaan kuat hubungan aset dengan tindak pidana.
- Gugatan Terhadap Aset: Gugatan ini ditujukan terhadap aset (in rem), bukan terhadap tersangka atau terdakwa (in personam). Dengan demikian, aset negara dapat diselamatkan meskipun tersangka telah melarikan diri atau meninggal dunia.
Keberhasilan penggunaan civil forfeiture di negara-negara common law dan model yang dianjurkan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dapat dijadikan model perampasan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara di Indonesia. Prosedur ini akan memberikan keuntungan signifikan dalam proses peradilan dan upaya mengejar aset para pelaku kejahatan.
Diperlukannya ketentuan perampasan aset melalui civil forfeiture adalah untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana karena objek gugatan bukan pelaku. Selain itu, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dilakukan secara adil karena melalui pemeriksaan di pengadilan dengan menjunjung tinggi due process of law serta tidak menjadi halangan dalam proses persidangan.
Rekomendasi Kebijakan yang Tidak Terpisahkan
Penulis merekomendasikan beberapa langkah yang saling berkaitan erat dalam upaya perampasan aset tindak pidana:
- Komitmen Penegak Hukum: Perlu adanya komitmen dan kesungguhan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, terutama dalam proses perampasan aset, agar dapat secara optimal mengembalikan kerugian keuangan negara.
- Penerapan UU Pencucian Uang: Mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Memasukkan Illicit Enrichment: Konsep illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan) harus menjadi salah satu materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
- Prioritas Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus menjadi prioritas dan segera disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
