BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah mengumumkan penangkapan terhadap 185 orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah. BPN mengungkap ratusan orang itu ditangkap dalam rangka penuntasan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah berhasil menyelesaikan 90 kasus Target Operasi (TO) Mafia Tanah dari total 107 target operasi yang ditetapkan. Dari seluruh kasus yang dituntaskan tersebut, tim Satgas telah menetapkan 185 orang sebagai tersangka mafia tanah.
Nusron menyebutkan bahwa penyelesaian 90 kasus mafia tanah ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 14.315 hektare bidang tanah. Penanganan kasus yang masif ini juga turut menyelamatkan uang negara dengan nilai yang signifikan.
“Kemudian kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau dievaluasi tanah tersebut berdasarkan simetri dan nilai tanah, nilainya yang diamankan sebanyak Rp 23,3 triliun, kalau merujuk angka yang ditetapkan berdasarkan simetri,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, pada hari Rabu (3/12/2025).
Akar Permasalahan hingga Potensi Konflik di Masa Depan
Nusron menyebut permasalahan mafia tanah telah menimbulkan keresahan besar di kalangan masyarakat. Ia menuturkan sindikat mafia tanah kini sudah mengakar, mulai dari tingkat desa hingga merambah ke sejumlah kota-kota besar di Tanah Air.
Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, Nusron berkelakar bahwa sindikat mafia tanah akan terus ada sampai kiamat tiba.
“Karena kalau begini terus (mafia tanah merajalela), saya pernah mengatakan, mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi, karena begini terus kondisinya,” ujar Nusron.
Selain itu, Nusron juga menyampaikan penilaiannya bahwa sistem hukum pertanahan di Indonesia saat ini masih memiliki kelemahan. Hal ini terutama terlihat pada sistem pertanggungjawaban untuk pembuktian pembiayaan yang masih bergantung pada dokumen historis.
“Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa,” paparnya.
Sertifikat Lama Belum Teratasi Jadi Celah Mafia
Mengenai sisa target operasi mafia tanah yang belum diberantas, Nusron berjanji akan menyelesaikan seluruh kasus mafia tanah yang tersisa sampai akhir tahun ini.
“(Sisa mafia tanah apakah bisa dikejar tahun ini?) Ya Insya Allah tahun ini semualah (dituntaskan),” imbuh Nusron.
Di sisi lain, Nusron mengingatkan bahwa jumlah mafia tanah berpotensi terus bertambah di kemudian hari. Ia menyebut faktor utamanya adalah sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 belum diperbarui.
“Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik,” ungkapnya.
Nusron berkata bahwa pemilik tanah yang masih memegang sertifikat yang terbit pada periode 1967-1991 sangat rentan menjadi sasaran objek mafia tanah. Sebab, tanah tersebut belum terdaftar secara resmi di situs BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.
“Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik
