BacaHukum.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkap sejumlah alasan di balik pengaduan terhadap lima anggota DPR nonaktif ke MKD DPR.
Kelima anggota DPR tersebut adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Dek Gam menyampaikan hal ini dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima sejumlah pengaduan terhadap beberapa anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dek Gam di hadapan peserta sidang.
Adies Kadir Dituding Sebarkan Pernyataan Keliru
Menurut Dek Gam, laporan terhadap Adies Kadir berkaitan dengan pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dianggap keliru dan menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat.
“Teradu pertama, Saudara Adies Kadir, dilaporkan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak tepat dan menimbulkan respons negatif dari publik,” jelasnya.
Nafa Urbach Dinilai Hedon dan Terkesan Tamak
Sementara itu, Nafa Urbach, politisi Partai NasDem, dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap bernada hedon dan tamak. Ia sebelumnya menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota DPR merupakan hal yang wajar dan pantas.
“Teradu kedua, Saudari Nafa Urbach, dilaporkan atas pernyataan yang memberikan kesan hedon dan tamak dengan menyebut kenaikan gaji sebagai sesuatu yang pantas bagi anggota DPR,” tutur Dek Gam.
Uya Kuya dan Eko Patrio Dituding Merendahkan DPR
Lebih lanjut, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), yang sama-sama berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), dilaporkan karena gestur mereka yang dianggap merendahkan lembaga DPR.
Keduanya diketahui berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada 15 Agustus 2025.
“Teradu ketiga, Saudara Surya Utama, serta teradu keempat, Saudara Eko Hendro Purnomo, dilaporkan atas tindakan berjoget dalam sidang tahunan MPR dan DPR yang dinilai tidak pantas serta mencederai kehormatan lembaga,” kata Dek Gam.
Ahmad Sahroni Gunakan Diksi Tak Pantas di Depan Publik
Sementara itu, Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapan di hadapan publik yang dianggap menggunakan diksi tidak pantas sebagai seorang pejabat negara.
“Teradu kelima, Saudara Ahmad Sahroni, dilaporkan atas pernyataannya di ruang publik dengan menggunakan diksi yang tidak patut diucapkan oleh anggota DPR,” tegas Dek Gam.
Dek Gam menegaskan, MKD akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sesuai dengan ketentuan kode etik DPR RI. Ia juga memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar publik dapat menilai integritas lembaga legislatif.
“Kami akan memproses semua laporan sesuai mekanisme yang berlaku. MKD berdiri untuk menjaga kehormatan DPR sekaligus memastikan bahwa setiap anggota bertindak sesuai etika dan martabat lembaga,” ujarnya.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KOMPAS.com
