KPK Telusuri Laporan Dugaan Korupsi Seret Ketua Bawaslu RI

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek command center di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) yang menilai proyek tersebut telah merugikan negara hingga Rp12,14 miliar.

“Terkait adanya informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi, tentu nanti KPK akan melakukan telaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

KPK Pelajari Unsur dan Kewenangan Penanganan

Budi menjelaskan, pihaknya akan meneliti lebih lanjut validitas laporan serta memastikan apakah dugaan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK.
“Kemudian nanti akan dipelajari, dianalisis apakah itu termasuk kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil analisis itu akan menjadi pertimbangan bagi lembaganya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Seluruh tahapan pengaduan di KPK bersifat tertutup. Namun, sebagai bentuk transformasi, setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor,” tutur Budi.

Rahmat Bagja Bantah Terlibat

Secara terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah tuduhan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

“Hal-hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut tidak benar. Data yang disampaikan juga tidak benar dan masalah mengenai temuan sudah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Bagja, dikutip dari tirto.

Gabdem dalam laporannya menyebut dua proyek yang menjadi objek dugaan korupsi, yakni proyek Command Center dan renovasi gedung A dan B Bawaslu.

Berdasarkan hasil investigasi BPK yang diserahkan ke KPK, kedua proyek itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp12,14 miliar.

Proyek renovasi gedung A dan B senilai Rp715 miliar diduga menimbulkan kerugian Rp1,14 miliar, sementara proyek Command Center senilai Rp339 miliar berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp11 miliar.

Gabdem menilai ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik proyek menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang merugikan negara.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber : tirto
.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top