BacaHukum.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rivqy Abdul Halim, mempertanyakan keabsahan sumber air yang digunakan oleh produk air mineral Aqua. Hal ini muncul setelah adanya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di salah satu pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa proses produksi menggunakan air tanah atau sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana tercantum dalam klaim produk. Rivqy menilai kondisi itu berpotensi menyesatkan konsumen dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam iklan disebutkan air berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiksi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar Rivqy, Jumat (24/10/2025).
Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa perbedaan antara klaim dan temuan lapangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Rivqy, regulasi tersebut menegaskan hak masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi maupun jaminan barang dan jasa yang digunakan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan wajib diberikan sanksi tegas. Konsumen yang dirugikan juga berhak mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.
Rivqy menambahkan, DPR berkomitmen memastikan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha.
Soroti Dampak Lingkungan Pengambilan Air Tanah
Selain menyoal aspek hukum, Rivqy juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi air tanah secara besar-besaran. Ia menilai aktivitas pengeboran perlu dievaluasi menyeluruh, terutama bila dilakukan tanpa kajian ilmiah mendalam.
“Komisi VI akan mendorong investigasi menyeluruh terhadap dampak pengambilan air tanah, baik sebelum, saat, maupun setelah proses pengeboran dilakukan. Perlu dipastikan apakah ada kerugian bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Ia menyebut pihaknya akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk dimintai klarifikasi, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, dan PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.
Danone Indonesia Bantah Gunakan Sumur Bor Biasa
Menanggapi isu tersebut, Danone Indonesia selaku induk perusahaan Aqua menyatakan bahwa pernyataan perwakilan pabrik di Subang tidak menggambarkan keseluruhan fakta.
“Air Aqua berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia,” tulis Danone Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).
Perusahaan menjelaskan, air yang digunakan bersumber dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air tanah dangkal. Sumber tersebut berada di kedalaman antara 60 hingga 140 meter, terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia.
Dilengkapi Kajian Akademis dan Izin Pemerintah
Danone menegaskan pengelolaan sumber daya air dilakukan sesuai Ground Water Resources Policy, yakni kebijakan internal perusahaan yang menjamin kemurnian, keberlanjutan, dan tanggung jawab lingkungan.
Perusahaan juga mengklaim seluruh aktivitasnya telah melalui kajian ilmiah oleh pakar hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Hasil kajian menunjukkan bahwa sumber air Aqua tidak bersinggungan dengan sumber air yang digunakan masyarakat,” ungkap pihak Danone.
Selain itu, izin pengambilan air disebut telah diberikan oleh pemerintah dan diawasi secara berkala oleh Badan Geologi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut hasil penelitian bersama UGM, pengambilan air dalam volume terkendali tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor, meskipun faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi turut memengaruhi kondisi lingkungan sekitar.
DPR Akan Lakukan Uji Data dan Pengawasan Lanjutan
Rivqy memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan menindaklanjuti hasil sidak dan klarifikasi tersebut dengan uji data lapangan. Pemeriksaan akan difokuskan pada keabsahan sumber air, dampak lingkungan, dan kejujuran label produk.
“Langkah ini penting untuk memastikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen terlindungi, dan agar tidak ada perusahaan yang berlindung di balik citra hijau tanpa tanggung jawab nyata,” pungkas Rivqy.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari TEMPO
