Belum Pernah Disosialisasi, Koperasi Minyak di Batang Hari Muncul Tiba-tiba

BacaHukum.com, Batang Hari – Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari untuk melegalkan 9.885 sumur minyak rakyat tidak hanya menuai sorotan dari aktivis lingkungan, tetapi juga memunculkan keanehan dalam aspek kelembagaan. Sejumlah nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), UMKM, dan Koperasi yang tiba-tiba tercatat sebagai calon pengelola, diklaim sama sekali belum pernah disosialisasi atau dikenalkan kepada masyarakat.

Data yang telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tersebut, selain diduga tidak mencerminkan kondisi riil jumlah sumur di lapangan, juga diwarnai kemunculan para pelaku usaha yang dipertanyakan eksistensinya.

Seorang aktivis lingkungan di Batang Hari yang enggan disebutkan namanya menyatakan skeptisismenya yang dua arah. Pertama, terhadap jumlah titik sumur yang diajukan. Menurutnya, meski tersebar di tiga kecamatan, jumlahnya tidaklah sebanyak yang diklaim pemerintah.

“Pertanyaan kita, darimana datangnya titik sumur sebanyak itu? Sekalipun ada di tiga kecamatan titik sumur minyak, tapi tetap tidak ada sebanyak penyampaian yang disampaikan Plt. Sekda Batang Hari,” ujarnya.

Kedua, sang aktivis menyoroti kemunculan para calon pengelola.

“Yang lebih mengherankan, tiba-tiba muncul nama-nama BUMD, UMKM, dan koperasi yang akan menaungi sumur-sumur ini. Kami di masyarakat tidak pernah ada sosialisasi sama sekali tentang pembentukan atau keikutsertaan mereka. Siapa mereka? Bagaimana proses pemilihannya? Ini seperti ada skema yang sudah dipersiapkan tanpa melibatkan pemilik sumur yang sebenarnya,” tegasnya.

Dalam data yang beredar, setidaknya terdapat satu nama BUMD, yaitu PT Jambi Indoguna Internasional. Sementara dari sisi UMKM, tercatat tiga perusahaan: PT Batang Hari Petro Energi, Batang Hari Sinar Energi, dan Batang Hari Sejahtera. Yang paling mencolok adalah kemunculan enam koperasi, yaitu: Batang Hari Patra Nusantara, Keris Siginjai Polda, Tajam Utama Energi, Kartika Garuda Putih, Migas Mantap Sejahtera, dan Pompa Bumi Energi.

Klaim soal jumlah sumur dan kemungkinan adanya skema kelembagaan ini dibenarkan oleh Pejabat Sementara Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Batang Hari, Mula Panggabean Rambe. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa angka 9.885 merupakan hasil finalisasi pendataan yang telah diinventarisir oleh Pemerintah Daerah.

“Terakhir kemarin rapat di Kementerian ESDM yang langsung diikuti juga dari Bupati Batanghari, Pak Bupati hadir langsung bersama Pak Asisten 2,” jelas Mula Panggabean

“Jumlahnya ada 9.885 titik sumur. Nah inilah nanti yang mudah-mudahan bisa diverifikasi atau dilegalkan oleh Kementerian ESDM,” ucapnya dikutip dari media linkjambi.

Namun, ketika ditanya mengenai keabsahan dan proses pemilihan BUMD, UMKM, serta koperasi tersebut, Pj. Sekda tidak memberikan penjelasan detail. Ia hanya menyatakan bahwa saat ini Pemkab Batang Hari sedang menunggu hasil verifikasi dan keputusan akhir dari Kementerian ESDM terkait usulan legalisasi ribuan sumur tersebut.

Proses verifikasi dari pusat dinilai krusial tidak hanya untuk menjawab keraguan atas jumlah sumur, tetapi juga untuk mengungkap transparansi dan akuntabilitas di balik kemunculan para pelaku usaha yang akan mengelola aset strategis masyarakat tersebut. Masyarakat berharap proses ini tidak justru mengalienasi para penambang tradisional dan memunculkan oligarki baru di sektor migas rakyat Batang Hari. (tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top